BERITACIANJUR.COM – Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286 dengan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp56.046.172 per jemaah.
Adapun rincian Rp56 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta.
“BPIH 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” ujar Menag Yaqut mengutip kemenag.go.id, Senin (27/11/2023).
“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” sambungnya.
Gusmen, sapaan akrab Yaqut menuturkan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.
Menurutnya, hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” terang Gusmen.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi nengatakan, persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032.
“Jadi alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07,” ujarnya melansir dpr.go.id.
Adapun, saran rata-rata BPIH 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 antara lain yaitu biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114.
“Atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” imbuhnya.
“Angka (BPIH 2024) ini tentu kami juga mempertimbangkan dari aspek kemampuan jemaah tapi juga kita mempertimbangkan dari aspek keberlanjutan keuangan haji,” lanjutnya.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M sebagai berikut:
Pertama, kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Kedua, nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160.(gap)