Sadis, Korbannya Dibakar, 5 Pelaku Pembunuhan Diringkus, 3 Diantaranya Masih di Bawah Umur

BERITACIANJUR.COM – Kasus penganiayaan dan pembunuhan kejam terhadap RA (30) akhirnya terungkap. Lima orang pelaku yang tiga di antaranya masih di bawah umur berhasil dibekuk Polres Cianjur.

Untuk menutupi tindakan kriminalnya, para pelaku sempat memberikan keterangan palsu bahwa korban meninggal dunia akibat overdosis dan dikeroyok oleh kelompok geng motor.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, awal kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2/8/2024) lalu.

IMG 20240910 101436

“Awalnya ada yang melapor ke pihak keluarga korban bahwa korban tersebut telah dikeroyok,” ujar Yonky kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Namun setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, Sat Reskrim Polres Cianjur menemukan dugaan penganiayaan berat hingga pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban.

“Setelah dilakukan olah TKP, serta mengumpulkan data informasi dari para saksi, serta hasil visum menunjukkan bahwa sebelum korban meninggal sempat dianiaya oleh para pelaku,” terangnya.

Sementara motif atas pembunuhan tersebut, sambung dia, diduga akibat dorongan dari rasa sakit hati antara pelaku terhadap korban.

IMG 20240910 100547

“Sakit hatinya karena korban diduga mengambil celengan ayam dari salah seorang pelaku, lalu menyinggung dengan kata ompong,” ungkapnya.

Setelah itu, para pelaku melakukan kekerasan hingga menganiaya korban begitu mengetahui celengan ayam tersebut diambil oleh korban.

“Pelaku bahkan sempat membakar korban dan pelaku utama bertindak paling kejam. Ditemukan juga luka-luka bekas pukulan benda tumpul serta sayatan,” bebernya.

Yonky menyebutkan, para pelaku sempat mencoba melarikan diri ke luar kota, namun dengan sigap petugas langsung melakukan penangkapan dan kini semua tersangka sudah diamankan di Mapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, lanjut dia, kini para pelaku terjerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pidana kekerasan hingga mengakibatkan kematian, dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja.

Baca Juga  Curhat Sopir Angkot Selama PPKM, Penumpang Sepi, Penghasilan Turun, Kadang Tak Kebagian Hasil

“Kini para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *