BERITACIANJUR.COM – Kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang yang dibakar warga di Jalan Raya Jati, Kampung Awitali, Desa/Kecamatan Ciranjang, Cianjur, sebelumnya sudah ditindak Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama. Menurutnya, awal mula tindakan itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penjualan obat sediaan farmasi di Wilayah Cianjur.
Alhasil, pada Senin (24/6/2024) lalu, petugas kepolisian menyegel puluhan kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang salah satunya berjenis tramadol, salah satunya kios yang dibongkar dan dibakar warga di Ciranjang.
“Iya, menurut keterangan warga katanya ada seseorang yang sering menjual obat terlarang berjenis tramadol,” ujar Septian, Rabu (26/6/2024).
Saat penindakan, petugas yang diluncurkan berhasil mengamankan salah seorang berinisial M (29), warga Desa Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur yang tengah membawa obat-obatan terlarang.
“Saat digeledah ditemukan satu bungkus kantong plastik berisikan 125 strip atau sebanyak 1.250 obat tramadol yang disimpan di bagasi motor,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sebut dia, pelaku beserta barang bukti obat-obatan terlarang berhasil diamankan di Polres Cianjur.
“Pelaku berhasil dimankan dan atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, aksi warga membakar kios tersebut diduga lantaran kesal karena kerap menjual barang haram. Namun menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Karena saat penangkapan si M di situ, banyak warga yang menyaksikan. Mungkin mereka geram. Tapi tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan. Lebih baik melaporkan pada kami agar kita tindak sesuai hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, geram dengan peredaran obat-obatan terlarang, puluhan warga membakar kios yang diduga menjual obat keras tertentu (OKT) di Jalan Raya Jati, Kampung Pasir Awitali, Desa/Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Rabu (26/6/2024).
Terlihat dalam video yang beredar, sebelum membakar, puluhan warga yang juga terdiri dari emak-emak membongkar kios yang tak hanya diduga menjual obat terlarang, namun juga menyediakan minuman keras dengan modus sebagai konter pulsa.
“Awalnya karena ada kecurigaan kios tersebut menjual obat terlarang dan minuman keras. Banyak laporan dari warga setempat. Makanya warga langsung ke sini (warung, red), membongkar dan membakar kios,” ujar warga Kampung Pasir Jengkol Ciranjang, Dede Nurjanah.
Menurutnya, hingga saat ini warga belum mengetahui pemilik kios tersebut, namun diduga masih terdapat beberapa kios serupa yang menjual barang terlarang.
“Belum diketahui pemilik kiosnya, namun di sini ada dua kios, lalu ada satu lagi, tapi posisinya agak jauh,” ungkapnya.(gil/Vito/FikomUnpi/BengkelJurnalistik)







