BERITACIANJUR.COM – Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mengungkap selama tiga tahun terakhir terdapat tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok kawin kontrak di Cianjur.
Parahnya, korban rata-rata merupakan gadis berusia belasan tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar mengatakan, setiap tahun ia kerap mendapatkan satu laporan TPPO atau trafficking berkedok kawin kontrak.
“Pada 2022 ada satu kasus, pada 2023 satu kasus, dan di tahun ini juga ada satu kasus yang sampai berhasil diungkap oleh Polres Cianjur. Jadi selama 2022-2024 ini total ada tiga kasus yang kami terima laporannya,” ujar Lidya, Rabu (17/4/2024).
Ia menuturkan, praktik kawin kontrak tersebut diduga marak terjadi di Cianjur, namun tidak banyak korban yang berani melapor dengan berbagai alasan.
“Jadi seperti fenomena gunung es, dipermukaan atau yang lapor itu hanya sedikit. Sedangkan praktiknya di lapangan kemungkinan sangat banyak,” jelas Lidya.
Menurutnya, dari tiga kasus yang masuk tersebut, korban trafficking berkedok kawin kontrak tersebut didominasi gadis berusia belasan tahun.
“Usianya beragam, ada yang 17 sampai 19 tahun. Bahkan ada yang masih status pelajar,” ungkap Lidya.
Ia menerangkan, para korban kebanyakan dijebak oleh para mucikari, di mana awalnya ditawarkan untuk bekerja tapi malah dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah dan negara-negara lain.
“Awalnya diajak main kemudian ditawari kerja, tapi ternyata malah dijual dengan modus kawin kontrak selama beberapa bulan,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok kawin kontrak berhasil ditangkap Polres Cianjur.
Pelaku bernama RN (21) dan LR (54) merupakan dua mucikari yang kerap menjajakan gadis-gadis Cianjur pada pria hidung belang asal Timur Tengah, India, dan Singapura dengan mahar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan pelaku sejak 2019 lalu, di mana korbannya diduga sudah cukup banyak dan bahkan ada yang masih berstatus sebagai siswa SMA.
Khusus bagi yang masih sekolah, pelaku kerap menjajakan mereka saat musim libur sekolah agar tidak menuai kecurigaan orang tua korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.(gap)







