BERITACIANJUR.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2 Muhammad Wahyu-Ramzi, akhirnya ditetapkan KPU Cianjur sebagai peraih suara tertinggi Pilkada Cianjur 2024.
Hasil tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang dihelat KPU Cianjur, sejak 3-6 Desember 2024 di Hotel Indo Alam, Kecamatan Cipanas, Cianjur. Pleno tersebut sempat molor sehari dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Hasilnya, Wahyu-Ramzy memperoleh 442.321 suara mengungguli Paslon nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, yang meraih 417.774 suara. Selisih suara keduanya hanya 24.547 suara. Sementara Paslon nomor urut 3 Denas-Efa memperoleh 207.423 suara.
Terkait data lainnya, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.816.688 suara, yang menggunakan suranya sebanyak 1.120.929 suara dengan suara suara sah sebanyak 1.067.518 suara dan suara tidak sah sebanyak 53.411 suara.
“Iya tadi sudah ditetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Paslon nomor urut 02 meraih suara tertinggi,” ujar Ketua KPU Cianjur, M Ridwan, Jumat (6/12/2024).
Pasca-pleno tersebut, Ridwan menegaskan, pihaknya mempersilakan bagi tim dari paslon yang keberatan dengan penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk melakukan gugatan.
“Sesuai dengan yang dibacakan, hasilnya sudah ditetapkan menunggu dumumkan. Apabila belum diselesaikan atau ada keberatan, ada mekanisme lain. Tinggal menempuh langkah lain (gugatan) semenjak ditetapkan,” kata dia.
Soal partisipasi pemilih pada Pilkada Cianjur 2024, pihaknya mengakui mengalami penurunan dibandingkan Pilkada Cianjur 2020, dimana pada 2020 partisipasi mencapai 67 persen, sedangkan di tahun ini hanya 61,7 persen,
“Target kami partisipasi di angka 69 persen, tapi ternyata terjadi penurunan bahkan dibandingkan Pilbup sebelumnya,” akunya.
Ridwan menjelaskan, banyak faktor yang membuat partisipasi pemilih menjadi rendah, salah satunta jarak ke TPS yang cukup jauh. Hal itu dikarenakan banyak TPS yang digabung lantaran berdasarkan aturan jumlah DPT di setiap TPS bertambah.
“Kalau di Pileg dan Pilpres jumlah DPT maksimal 300 orang, tapi di Pilbup ini aturannya per TPS itu 600 DPT. Jadi ada TPS yang digabung, membuat jarak dengan rumah warga yang sebelumnya berdekatan menjadi sedikit lebih jauh,” kata dia.
Tak hanya itu, Ridwan juga mengakui jika KPU Cianjur belum maksimal dalam menyosialisasikan penyelenggaraan Pilbup 2024, sehingga angka partisipasi rendah.
“Iya faktor lainnya juga karena waktu yang terbatas sehingga sosialisasi tidak maksimal. Kami akan evaluasi hal ini agar ke depannya partisipasi pemilih di Kabupaten Cianjur bisa naik,” pungkasnya.(gie)