Sempat Tak Disetujui KASN, Pelantikan Kepala Bapenda Cianjur Disoal

BERITACIANJUR.COM – Dari 201 pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang dilantik Bupati Cianjur, Herman Suherman di Taman Pancaniti Pendopo Cianjur, Senin (3/7/2023) lalu, ada satu pejabat yang pelantikannya disorot.

Dia adalah Cicih Permasih yang dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Cianjur.

Pelantikannya disoal karena adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B-2002/JP.00.00/05/2023, perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkab Cianjur.

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Dalam poin 2 bagian b disebutkan, pengisian 2 JPT Pratama yang hanya dapat disetujui 2 dari 3 besar peserta terbaik seleksi terbuka. Di antara 3 pejabat, Cicih menjadi satu-satunya pejabat yang belum disetujui KASN, karena pengalaman yang dinilai relevan dengan jabatan yang dilamar hanya ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Investasi, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA selama 3 tahun 6 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairobi menjelaskan, hasil open bidding pada 2 Mei 2023 langsung dilaporkan ke KASN dan pejabat yang diusulkan peringkat 1 hingga 3.

“Tidak hanya Bapenda, tapi semua. Lalu turunlah rekom KASN pada 31 Mei 2023, di situ ada beberapa catatan yang belum disetujui, istilahnya belum disetujui. Lalu jawaban KASN disampaikan ke bupati,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, ia menilai adanya perbedaan persepsi antara Pemkab Cianjur dengan KASN. Berdasarkan penilaian pihaknya, Cicih sudah memenuhi persyaratan karena berdasarkan persyaratan open bidding itu mempersyaratkan 3 hingga 5 tahun dihitung dari Cicih menduduki eselon 3B.

“Jadi dikumulatifkan sampai dengan Kabag Umum di RSUD Cianjur, itu melebihi 5 tahun. Saat itu Pemkab Cianjur meminta pertimbangan kembali dan bersurat ke KASN, lalu direspon dan KASN datang ke Cianjur. Saat itu, kita sampaikan bahwa Bu Cicih itu pernah menjabat Kabag Umum RSUD Cianjur,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga  Gara-gara Galian C di Sukaratu, Air Keruh, Warga Ngeluh, DLH Cianjur: Izinnya Bisa Dicabut

“Di KASN akhirnya rapat pimpinan dan turunlah rekom kedua KASN pada 1 juli 2023, hasil di dalamnya bahwa Bu Cicih disetujui. Jadi pelantikan pada 3 Juli 2023 lalu itu berdasarkan pada rekomendasi KASN 1 Juli 2023. Intinya, di persyaratan open bidding itu hanya mensyaratkan SK terakhir, padahal kita menghitung dari mulai diangkat menjadi eselon 3. Nah, saat sebelum rekom pertama, tidak diketahui KASN, karena pada awal hanya melampirkan SK terakhir,” sambung dia.

Terkait jabatan Cicih di RSUD Cianjur sebagai Kabag Umum, pria yang karib disapa Robi ini menilai, jabatan tersebut sangat menunjang bagi Cicih untuk menjadi Kepala Bapenda Cianjur, karena berkaitan dengan PAD.

“Dalam perencanaan target PAD di RS itu, tupoksinya memang di perencanaan, tapi selalu berkoordinasi dengan kabag umum karena membawahi semua bidang yang ada di RS. Jadi terlibat penentuan target, evaluasi dan monitoring realisasi, pernah sebagai PPTK. Persepsi kita Bu Cicih itu berpengalaman karena waktu di RSUD berkaitan dengan PAD dan karena RSUD itu kan BLUD,” paparnya,

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, adanya surat rekomendasi pertama dari KASN menjadi tanda tanya besar jika akhirnya Cicih tetap dilantik.

“Isi suratnya jelas, yang bersangkutan belum disetujui dan dua pejabat lainnya disetujui KASN. Lalu kenapa akhirnya tetap pejabat yang belum disetujui KASN yang dilantik? Ini sangat janggal dan diduga dipaksakan atau dikondisikan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (5/7/2023).

Jika alasannya setelah tidak disetujui ada proses lanjutan yang ditempuh, misalnya terkait jabatan Cicih yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Bagian Umum pada RSUD Sayang Cianjur, Anton tetap menilai hal tersebut sangat janggal dan terkesan dipaksakan.

Baca Juga  Sebelum Dibakar Warga, Kios yang Diduga Jual Obat Terlarang Itu Disegel Polres

“Kejanggalan pertama masa iya KASN tidak sanggup melihat riwayat pekerjaan dari sejak awal secara detail. Kedua, jika jabatan di RSUD menjadikan yang bersangkutan disetujui, itu pun tetap janggal karena PPK BLUD itu merujuknya ke perpres pengadaan barang dan jasa. Ketiga, dalam proses awal ada dua pejabat yang disetujui KASN, kenapa harus memaksakan yang belum disetujui? Lalu perlu diingat, penghasil pendapatan daerah dari retribusi bukan penghasil pajak daerah, sementara Bapenda yang bersumber dari pajak daerah,” tutupnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *