BERITACIANJUR.COM – Di balik kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang berhasil diungkap Polres Cianjur belum lama ini, masyarakat dikejutkan dengan pengakuan salah satu pelaku yang mengaku sebagai Jenderal Kerajaan Sunda Archipelago.
Lebih mengejutkan lagi, karena tak terima atas penangkapan beberapa anggotanya, Kerajaan Sunda Archipelago berani menebarkan sejumlah ancaman terhadap kepolisian.
Sontak, peristiwa tersebut mengundang beragam reaksi dari warganet. Selain muncul komentar serius, tak sedikit juga warganet yang menilai mereka halu dan akhirnya berkomentar lucu.
“Geus karolot lainna mikir, kalah ngadon ngeleg siga budak, sugan mah keur leutikna tara ulin ieu bapa-bapa (Sudah pada tua bukannya mikir, malah bercanda seperti anak-anak, sepertinya saat kecilnya kurang main ini bapa-bapa),” tulis akun Instagram @agam_ramadhan23.
“Dulu Sunda Empire sekarang Sunda Nusantara yang viral ya,“ tulis akun Instagram @andy_lawyer13.
Masih banyak lagi komentar dari warganet. Bahkan ada warganet yang menyuarakan, pelaku yang mengklaim sebagai anggota Kerajaan Sunda Archipelago tersebut merasa seperti Ultramen dan terlalu banyak nonton drama China. Warganet menilai daripada membubarkan Indonesia, lebih baik serang Israel atau Amerika.
Awal Mula Terungkapnya Pemalsuan STNK dan Pengakuan Jenderal Kerajaan Sunda Nusantara
Belum lama ini, Polres Cianjur berhasil menangkap sindikat pembuat STNK. Empat orang berhasil diamankan, satu di antaranya mengaku sebagai Jenderal Muda Kekaisaran/Kerajaan Sunda Nusantara.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dari hasil penyelidikan tim Sat Reskrim, keempat pelaku yakni ED (38), O (41), H (54) dan IK (46) mempunyai peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.
“Iya, ED tersangka pertama sebagai pembeli dibantu oleh rekannya O yang berperan sebagai perantara, sedangkan H dan IK berperan sebagai pembuat dan penjual STNK palsu,” ujar Yonky di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/2025) lalu..
Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal ketika adanya laporan dari pemilik rental mobil yang kendaraannya dibawa kabur ke wilayah Cianjur.
Saat mengetahui hal itu, lanjutnya, anggota pun melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan mobil pemilik rental bewarna abu-abu tersebut ternyata berada di Desa Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
“Jadi awalnya mobil itu disewa dan ternyata akhirnya dibeli oleh ED yang sebelumnya ditawarkan oleh O,” ungkapnya.
Yonky menuturkan, atas dasar itu Satreksrim Porles Cianjur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan saat diperiksa terungkap nomor polisi kendaraan tersebut ternyata tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.
Ancaman Pidana untuk Pelaku Pemalsuan STNK
Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP, dan Pasal 264 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP, terkait tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu.
“Para pelaku semuanya terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur. AKP Tono Listianto
Tono membeberkan, pelaku utama H yang mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran/Kerajaan Sunda Nusantara tersebut, merupakan otak dari komplotan sindikat.
“H ini merupakan pelaku utama atau otak dari aksi para komplotan tersebut, dengan dibantu oleh IK. H juga mengaku menjabat sebagai Jenderal Kerajaan/Kekaisaran Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago,” bebernya.
Kemudian dari hasil pengembangan terhadap kasus tersebut, sambung dia, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 STNK palsu dan beberapa kendaraan dengan STNK yang palsu.
Polres Cianjur Dituntut Ganti Rugi Rp5 T
Setelah pelaku utama pembuat STNK palsu, H (54) yang mengaku sebagai Jenderal Kerajaan Sunda Archipelago diringkus, Polres Cianjur diancam dan dituntut ganti rugi Rp5 T.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. Pihaknya menemukan surat ancaman atau gugatan yang diduga dibuat oleh organisasi bernama Kerajaan Sunda Nusantara.
Dalam isi surat gugatannya, sambung Tono, Polres Cianjur dituntut mengganti rugi dengan nominal sebesar Rp5 T karena tak terima dengan penangkapan H, pelaku pembuat STNK palsu.
“Betul, mereka menuntut kepolisian ganti rugi. Bahkan mereka juga mengaku bahwa surat tersebut berdasarkan utusan dari berbagai negara seperti Israel, Amerika, Inggris, China, Moskow, Singapore, Bangkok, Manila, Vietnam dan lainnya,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Kerajaan Sunda Archipelago Ancam Bakal Mengebom Jakarta
Tak hanya itu, Tono juga menyebutkan, Kerajaan Sunda Archipelago juga mengancam akan meledakkan Kota Jakarta seperti yang terjadi di Hiroshima dan Nagasaki, Jepang pada masa lampau.
“Selain menuntut ganti rugi, dari organisasi dia yang mengaku dari Kekaisaran Sunda Nusantara juga mengancam akan menjadikan Jakarta seperti di Hiroshima dan Nagasaki, Jepang,” katanya.
Kerajaan Sunda Archipelagi Ancam Bubarkan Indonesia
Tak hanya menuntut Polres Cianjur mengganti rugi Rp5 T dan mengancam bakal meledakkan Jakarta, Kerajaan Sunda Nusantara juga mengancam bakal membubarkan Indonesia.
“Jadi selain akan menghancurkan Kota Jakarta, tertulis jelas mereka mengancam akan membubarkan Indonesia jika tuntutannya tak diindahkan,“ ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Selasa (11/3/2025).
Tono menyebutkan, organisasi tersebut juga mengklaim dengan jelas bahwa mereka memiliki negara sendiri yang bernama Kerajaan/Kekaisaran Sunda Nusantara.
Kerajaan Sunda Archipelago Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf ke Polisi
Setelah mengancam polisi bakal mengebom Jakarta dan membubarkan Indonesia, akhirnya Kerajaan Sunda Nusantara atau Majelis Agung Kerajaan Sunda Archipelago memberikan klarifikasi dan meminta maaf ke Polres Cianjur dan Polda Jabar.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan hal tersebut. Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut disampaikan Majelis Agung Kerajaan Sunda Archipelago melalui surat yang terdapat enam poin klarifikasi.
“Setelah proses hukum dan adanya surat pertama yang mengancam akan membuatkan Indonesia, mereka kembali bersurat yang isinya klarifikasi serta permohonan maaf,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Salah satu poinnya, sambung dia, mereka menegaskan tidak berniat untuk berseberangan dengan kepolisian yang tengah melaksanakan tugas sebagai penegak hukum. Mereka berdalih, surat pertama yang berisi ancaman dilayangkan karena terputusnya komunikasi antara Sunda Archipelago dengan kepolisian.
“Mereka meminta maaf kepada Polres Cianjur hingga Polda Jabar. Mereka juga bilang tidak akan mengulangi hal tersebut. Namun pada poin keempat, mereka meminta agar kasus hukum terhadap Hasanudin sang Jenderal Muda Sunda Archipelago segera diselesaikan,” bebernya.
Terkait proses hukum terhadap empat tersangka yakni Hasanudin (54), Oyan (39), Irvan Kusnadi (46) dan Ema Doni (33), ia menegaskan masih terus berlanjut dan dilakukan pengembangan dikarenakan diduga masih adanya jaringan lain.(gil)







