BERITACIANJUR.COM – Tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering di kawasan Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur diringkus. Para pelaku menyimpan ganja seberat 6,4 kilogram di bawah pohon pisang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun beritacianjur.com, pengungkapan kasus narkotika tersebut terjadi pada 5 Oktober 2025 yang lalu dari hasil giat rutin Satres Narkoba Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan kasus tersebut bermula setelah adanya informasi seseorang terduga yang menyimpan ganja kering di area kebun wilayah Desa Gadog.
“Iya awalnya kami mendapatkan informasi dari lepalot atau saksi memberitahukan ada seseorang yang diduga menyimpan, memliki, dan menguasai narkotika jenis ganja kering,” ujar Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (15/10/2025).
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, sambung dia, tepat pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 07.00 Wib, tersangka berinisial AR berhasil diamankan di sebuah gubug kebun yang berada di area lokasi penangkapan.
“Tersangka AR ini berhasil diamankan saat dirinya tengah berdiam di sebuah gubug di area kebun,” ungkapnya.
Saat melakukan penggeledahan, Yonky menuturkan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah karung putih yang di dalamnya terdapat 6 paket besar yang dibungkus lakban, dan 2 paket sedang serta 1 bungkus plastik bening.
“Seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan anggota tersebut masing-masing isinya merupakan ganja kering, dan seluruh barang bukti itu disimpan di bawah pohon pisang yang berada di kebun,” tuturnya.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga melanjutkan pengembangan terhadap kasus tersebut, hingga akhirnya kepolisian kembali mengamankan dua tersangka lainnya yakni FSP dan HS.
Yonky menerangkan, pihak kepolisian akhirnya melakukan interogasi terhadap tersangka AR, dan terungkap bahwa barang bukti yang disimpan oleh pelaku tersebut ternyata berasal dari wilayah Aceh dengan mengambil ganja kering seberat 10 kilogram.
“Jadi ganja kering ini diperoleh para pelaku dengan cara mengambil langsung ke Aceh sebanyak 10 kilogram. Mereka menyewa mobil dari Cianjur, lalu setelah mengambil ganja itu mereka pun mengirim ganja seberat 3 kilogram kepada salah seorang untuk segera diedarkan,” terangnya.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan itu diduga hendak diedarkan ke wilayah Kecamatan Pacet, hingga ke sejumlah Kabupaten Cianjur.
“Ganja kering seberat 6,4 kilogram itu diduga akan diedarkan kepada para pemesannya yang ada di Pacet dan sekitarnya di wilayah Cianjur,” paparnya.
Akibat perbuatannya, Yonky menegaskan, para pelaku terjerat Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika golongan 1 jenis ganja.
“Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan masikmal 20 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup,” pungkasnya.(gil)







