BERITACIANJUR.COM – Seorang pria paruh baya di Cianjur nekad melakukan tindak pencabulan sesama jenis/sodomi pada anak di bawah umur.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial UD (58) merupakan laki-laki dan bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan korban berinisial MA (6) berjenis kelamin laki-laki.
Aszhari menuturkan, kronologi kejadian berawal pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar jam 13.00 Wib saat pulang Shalat Jumat, korban bertemu pelaku.
Pelaku secara tiba-tiba menarik korban dan membawanya ke area pemakaman umum. Karena korban menggunakan sarung, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban.
“Korban memberontak kemudian kabur meninggalkan pelaku dan memberitahukan kejadian yang menimpanya pada masyarakat yang lain. Setelah itu, kita langsung amankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” terang Aszhari dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (5/6/2023).
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) RUU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.(gap)