Tak Hanya Dihadiri ‘King Azis’, Ini Penampakan Bingkisan Zakat yang Ditempeli Foto Bupati

BERITACIANJUR.COM – DUGAAN politisasi penyaluran zakat kian memanas. Setelah sebelumnya diduga hanya melibatkan Ketua Baznas Cianjur dan menantu Bupati Cianjur yang juga seorang anggota DPRD, M Abdul Azis, kini nama Bupati Cianjur Herman Suherman pun turut terseret. Benarkah?

Ya, ternyata, bukan hanya soal King Azis dan beberapa bakal calon legislatif dari salah satu partai yang menghadiri acara Baznas dalam menyalurkan zakat saja, namun di bingkisan zakatnya pun ditempeli foto Bupati Cianjur.

Saat dikonfirmasi, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan tersebut. Ia mengklaim baru mengetahui adanya dugaan politisasi penyaluran zakat ketika ditanyai wartawan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Sayang Cianjur belum lama ini. “Saya tidak tahu soal itu, ini saya baru tahu kalau ada hal itu,” akunya singkat.

Menanggapi persoalan politisasi penyaluran zakat atau bantuan sosial dari dana Baznas Cianjur tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan meminta pimpinan DPRD Cianjur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait lainnya untuk bersikap tegas.

“Di tengah pandemi seperti sekarang ini masih saja ada yang sibuk dengan kepentingan politis. Ini harus diawasi dan ditindak tegas. Jika bingkisan zakat atau bansos ditempeli foto dan yang menyalurkannya tokoh partai, ini sama saja mau mengklaim pendistribusian zakat atau bansos secara personal. Ini perilaku tidak jujur dan semua pihak harus mengecamnya,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (17/2/2022).

Anton menerangkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, penyalahgunaan dana umat ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga  Rute Lengkap Helaran Seni dan Budaya HJC ke-346, Sabtu 19 Agustus 2023

Pada pasal 25, sambung Anton, disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sementara pada pasal 39, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Kalau zakat sudah ditumpangi kepentingan politik praktis, itu berarti perilaku tidak jujur dan tidak sesuai syariat Islam. Penyalurannya sudah ada aturannya dan sanksinya pun tegas,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Baznas Cianjur, H Tata mengakui jika acara Baznas dalam menyalurkan zakat di sejumlah kecamatan, dihadiri Azis beserta sejumlah tokoh partai lainnya. Bahkan ia pun mengetahui jika Azis turut menyerahkan bingkisan zakat yang ditempeli foto Bupati Cianjur kepada mustahiq atau warga yang berhak menerima zakat.

“Saya akui, menurut saya ini memang ditumpangi. Sasarannya mustahiq, hanya kegiatannya saja yang ditumpangi orang partai. Ini sudah terjadi, saya sekarang hanya bisa pasrah. Setiap individu tidak terlepas dari segala kesalahan,” tuturnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *