Tak Hanya Dugaan Korupsi Hibah, Ini Sejumlah Kejanggalan pada APBD Cianjur 2022

BERITACIANJUR.COM – SETELAH mengungkap dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp51 M lebih, kini Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kembali mengungkap sejumlah kejanggalan lainnya pada APBD Cianjur tahun anggaran 2022.

Direktur CRC, Anton Ramadhan mengungkapkan dugaan korupsi pada pelaksanaan APBD Tahun 2022 dilakukan dengan membuat perubahan APBD secara illegal, tanpa melalui mekanisme pembahasan dengan DPRD. Perubahan APBD illegal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bupati Nomer 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 123 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022, tanggal 1 Maret 2022.

“Dalam Perbup ini kami menemukan adanya penambahan kegiatan baru di luar yang ditetapkan dalam Perda APBD, penambahan alokasi pada sejumlah pos belanja yang diduga berasal dari pergeseran anggaran di mana semua itu seharusnya dilakukan dengan cara mengubah Perda APBD bukan mengubah Perbup Penjabaran APBD,” ujar Anton kepada beritacianjur.com, Selasa (17/5/2022)

Ada 4 permasalahan yang diungkap CRC terkait perubahan APBD yang disasarkan pada Perbup Nomor 21 Tahun 2022. Pertama, terdapat pengalihan alokasi anggaran bantuan keuangan provinsi jawa barat TA 2022 yang digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Pengalihan terjadi pada bantuan keuangan untuk pembangunan jalan yang seharusnya dianggarkan Rp.15.750.000.000 tapi dalam Perbup hanya dianggarkan Rp.3.534.984.910.

Kedua, adanya pergeseran anggaran berupa Pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, sub kegiatan, antar kelompok dan antar jenis. Menurut aturan pergeseran anggaran, pergeseran yang terjadi menyebabkan Perubahan APBD sehingga dilakukan melalui mekanisme yaitu mengubah Perda APBD. Pergeseran tersebut terlihat dari adanya 29 Pos Belanja yang mengalami kenaikan alokasi anggarannya yang diduga berasal dari pergeseran anggaran yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga  15 Twibbon Keren HUT ke-79 Republik Indonesia, Meriahkan Momen Kemerdekaan di Akun Medsosmu!

Ketiga, penambahan kegiatan baru yang sebelumnya tidak tercantum di APBD TA 2022 seperti adanya anggaran belanja modal tanah. Sedangkan yang keempat, adanya penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan, di mana penggunaan Silpa seharusnya dilakukan melalui mekanisme Perubahan APBD apalagi penggunaan Silpa ini dilakukan di awal Maret di mana pemeriksaan BPK atas laporan keuangan APBD tahun sebelumnya belum selesai.

Kepala BKAD Cianjur, Ahmad Danial yang didampingi Sekretaris BKAD, Ira Soraya beserta pegawai BKAD Cianjur lainnya menjelaskan satu per satu satu permasalahan yang diungkap CRC tersebut.

Untuk permasalahan yang pertama, Ira memaparkan, untuk pembangunan jalan dari bantuan provinsi (banprov) dialokasikan di dua dinas, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pembangunan jalan di Kimrum, sambung Ira, merupakan pembangunan jalan lingkungan yang dibangun bukan di tanah pemda. Alhasil penganggarannya bukan pada belanja modal namun pada belanja barang dan jasa dengan kode rekening persediaaan yang diserahkan ke masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp14,2 M. Sedangkan untuk rehabilitasi jalan di PUPR dianggarkan di belanja modal 1,55 Milyar.

“Semua alokasi banprov sudah sesuai dengan Pergub dan sudah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar,” klaimnya kepada beritacianjur.com Selasa (17/5/2022).

Untuk permasalahan yang kedua, penambahan belanja yang tercantum dalam Perbup 21 tahun 2022 dikarenakan adanya penambahan pendapatan dari Banprov Jabar, maka dialokasikan di belanja sesuai kegiatan yang tercantum dalam lampiran Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 53/KU.01.03.08/BPKAD, tentang Penyampaian Rincian Kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi pada APBD Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan permendagri 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022 Program.

Baca Juga  Warga Sukaluyu Tewas Dibacok Usai Tagih Utang, Pelaku Kabur dan Jadi Buronan Polisi

“Kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukkannya atau penggunaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dana darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD,” paparnya.

Untuk permasalahan ketiga, rekening belanja modal tanah di parsial 1 muncul berdasarkan permohonan dari Dinas Pariwisata Cianjur berdasarkan hasil survey BPN pada pembangunan tempat wisata di Ciastana yang dianggarkan sebelumnya di belanja modal gedung dan bangunan. Pada Pembangunan Ciastana, sambung dia, terdapat tanah milik warga yang harus dibebaskan tetapi dianggarkan satu paket dengan pembangunannya yang seharusnya di pisah kode rekening belanjanya.

Sedangkan untuk permasalahan keempat, Ira menjelaskan, penambahan Silpa pada Perbup Nomor 21 dikarenakan ada pembayaran hutang kepada pihak ketiga. Berdasarkan Permendagri 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022 mengenai pembiayaan, lanjut Ira, bahwa tata cara penganggaran dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan dapat dilaksanakan sebelum audit BPK selesai karena sudah jelas peruntukkan belanjanya.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengenai penggunaan Silpa tahun sebelumnya, bahwa keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran tahun sebelumnya harus dianggarkan di tahun anggaran berjalan, di antaranya untuk mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya,” jelasnya.

Sejumlah Penjelasan DKAD tersebut dinilai janggal ketika dibandingkan dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Inspektur Daerah (Itda) Cianjur, Cahyo Supriyo. Saat ditanya terkait adanya perubahan APBD yang disebabkan pergeseran anggaran, Cahyo menegaskan, pergeseran anggaran diperbolehkan asal tidak mengubah digit anggaran.

Baca Juga  Sisingaan' Meriahkan Desa Manjur di Sukajembar Sukanagara

“Kalau didalamnya (rincian belanja) diubah tanpa mengubah pagu anggaran, itu baru boleh. Jadi, ada yang sifatnya mandatori dan ada juga yang sifatnya biasa. Kalau mandatori itu situasional atau bersifat mendesak,” katanya.

Dari penjelasan Itda Cianjur tersebut, penjelasan DKAD semakin dinilai janggal karena dalam Perbup 21 Tahun 2022 terdapat sejumlah pergeseran anggaran yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD. Selain itu tidak ada hal yang bersifat mendesak yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *