BERITACIANJUR.COM – DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur menjadi sorotan publik. Selain dinilai melanggar banyak aturan dan tidak menghiraukan rekomendasi BPK, kini terungkap masalah baru. Ada masalah apa lagi?
Diretktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menyebutkan, akibat kelalaian Kepala DPMPTSP Cianjur Euis Jamilah dan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Superi Faizal, terjadi kurangnya penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas luasan bangunan yang belum ditetapkan perhitungannya sebesar Rp109.689.325.
Fakta tersebut, sambung Anton, terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun 2020. Kurangnya penerimaan retribusi IMB alias Kelalaian tersebut terkait dengan pengajuan permohonan IMB atas nama pemohon PT NWP untuk jenis bangunan mall.
“Masalah sebelumnya melanggar aturan, tidak menghiraukan rekomendasi BPK dan menyebabkan hilangnya potensi pendapatan mencapai miliaran rupiah, nah sekarang ada masalah baru. Ini benar-benar kelalaian atau sengaja? Jangan salahkan publik jika menduga ini kesengajaan dan bagian dari modus permainan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (8/6/2022).
Anton menegaskan, kesalahan dan pelanggaran yang sudah dilakukan Kepala DPMPTSP serta Kabidnya bukan persoalan sepele, karena menimbulkan potensi kerugian Negara dengan nilai yang cukup besar.
“Ok kalau kabid ngeklaim masalah itu sudah diselesaikan. Tapi pertanyaannya, mengapa masalah seperti itu bisa terjadi? Apa kerja kadis dan kabid selama ini? Ini kan bukan pekerjaan baru. Soal yang mall ini yang diketahui loh, mungkin saja ada yang lain yang tidak diketahui BPK. Dugaan penyelewengannya sudah sangat kuat, harus diusut tuntas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Cianjur, Superi Faizal mengklaim, permasalahan kurangnya penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas luasan bangunan yang belum ditetapkan perhitungannya sebesar Rp109.689.325, sudah diselesaikan dan diperbaiki.
“Itu mah udah, dari PT-nya dari Citi Mall-nya udah dibayar, itu mah 2020. Jadi kesalahannya itu dari perhitungan gambar dan di lapangan berbeda. Jadi prediksi di gambar dengan di lapangan beda karena di gambarnya ada yang tidak tercantum.
Sebelum menemui Superi di Kantor DPMPTSP Cianjur, wartawan mencoba menghubungi Kepala DPMPTSP, Euis Jamilah. Namun ia mengaku sedang dinas luar. “Punten Kang, saya lagi dinas luar, jadi sinyalnya sering tidak ada. Silahkan bisa ke Pak Feri,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, DPMPTSP Cianjur dinilai melanggar sejumlah aturan dan tidak menghiraukan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait belum diterapkannya pengenaan sanksi denda atas bangunan yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Fakta tersebut terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Selain menyebutkan pengelolaan retribusi IMB tidak sesuai dengan ketentuan, BPK juga dengan tegas menyebutkan Kepala DPMPTSP Cianjur, Euis Jamilah belum optimal dalam melaksanakan Perda terkait IMB.
Kondisi tersebut disebutkan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB; serta Perda Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi penerimaan sanksi denda atas bangunan tanpa IMB tidak terealisasi,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.(gie)