BERITACIANJUR.COM – BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam laporan hasil pemeriksaannya tidak sekali menyebutkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, belum optimal
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP dianggap kurang optimal dalam melaksanakan peraturan daerah (Perda) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan dari sanksi denda atas bangunan tanpa IMB mencapai miliaran rupiah.
Ternyata tak hanya itu, BPK juga menilai Kepala DPMPTSP belum optimal dalam mendorong ditetapkannya Perda tentang penyerahan perumahan dan permukiman (PSU), serta belum mengusulkan draft perubahan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pada LHP BPK tahun 2020 tersebut juga BPK menjelaskan secara rinci terkait permasalahannya. Bermula dengan menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur belum menetapkan Perda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas PSU.
Pemeriksaan atas data pengajuan IMB pada DPMPTSP diketahui bahwa selama tahun 2018 sampai dengan 2020 terdapat sebanyak 90 pengajuan IMB untuk pembangunan perumahan. Berdasarkan data pengajuan IMB pembangunan perumahan tersebut diketahui bahwa terdapat sebanyak 224 PSU senilai Rp145.882.856.798,00 yang harusnya diserahkan oleh pengembang kepada Pemkab Cianjur. Hal tersebut terjadi karena Pemerintah Kabupaten Cianjur belum memiliki Perda tentang penyerahan PSU perumahan dan permukiman sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain melanggar sejumlah peraturan yang berlaku, dalam laporannya juga BPK menyebutkan, permasalahan tersebut menyebabkan kehilangan potensi pendapatan retribusi atas selisih perhitungan Retribusi IMB, yang belum mengacu pada Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 minimal sebesar Rp550.529.265,05 serta Pemkab Cianjur juga belum dapat memanfaatkan PSU perumahan di wilayah Kabupaten Cianjur
“Potensi penyalahgunaan aset PSU yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur,” tulis BPK.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, menyebabkan hilangnya pendapatan dari retribusi yang mencapai miliaran rupiah ini bukan masalah sepele, sebaliknya, merupakan hal yang sangat serius dan fatal.
“Ini harus benar-benar ditelusuri. Kesalahannya sudah lengkap, pelanggaran dilakukan, rekomendasi BPK tidak dihiraukan, dan semuanya menyebabkan kehilangan pendapatan yang cukup besar. Harus ada tindakan agar kinerja semua pegawai pemerintahan optimal. Jangan lupa, telusuri juga dugaan penyelewengannya,” bebernya.
“Harus kita lihat, semua yang dimasalahkan dan direkomendasikan BPK tersebut apakah sudah ada yang dilakukan oleh DPMPTSP sekarang? Dari zaman kepalanya Cecep Alamsyah, lalu Euis Jamilah jadi Plt hingga definitif menjadi kadis, apa yang sudah diperbaiki? Jika belum, patut dipertanyakan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPTSP Cianjur, Euis Jamilah belum memberikan keterangan. “Punten Kang, saya lagi dinas luar, jadi sinyalnya sering tidak ada,” singkatnya.(gie)








