Tambah Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi PJU Jadi 3 Orang, Kajari Cianjur: Kemungkinan Ada Lagi

BERITACIANJUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar. Dengan penambahan tersebut, maka total 3 tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejari (Kajari) Cianjur, Kamin, menyebutkan tersangka baru merupakan pihak perusahaan atau swasta sebagai pelaksana proyek senilai Rp40 miliar berinisial AM.

Ia menegaskan, penetapan tersangka AM berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 dan tersangka sudah diamankan pada Senin (4/8/2025).

“Iya sudah dilakukan penahanan. Tersangka AM ditahan dan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Dalam proyek PJU, sambung dia, AM yang merupakan perwakilan perusahaan yang menandatangani kontrak pekerjaan, diduga melakukan hal yang tidak sesuai dengan kontrak dan pelaksanaan proyek.

“Iya AM ini sebagai perwakilan perusahaan yang diduga melakukan hal yang tidak sesuai dengan kontrak. Kalau sesuai, tidak mungkin ada temuan kerugian negara Rp 8,4 miliar itu,” ungkapnya.

Kamin menyebutkan, setelah menetapkan AM sebagai tersangka, kemungkinan masih ada tersangka lainnya. “Kita lihat perkembangan hasil penyidikannya. Untuk sementara total tiga tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur dan seorang konsultan perencanaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 M.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan intensif sejak Mei 2025 dan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

“Jadi kami menemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka,“ ujarnya di Kantor Kejari Cianjur, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menyebutkan, penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan dua surat perintah penyidikan bernomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, serta surat bernomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Kamin mengungkapkan, kedua tersangka tersebut adalah Dadan Ginanjar, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mantan Kadishub Cianjur, serta MIH, selaku konsultan perencanaan dalam proyek PJU.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *