Terbongkar! Kepala SDN Neglasari Sukanagara Gelapkan Dana PIP Siswa hingga Rp48 Juta untuk Kepentingan Pribadi

BERITACIANJUR.COM – Aksi Kepala SDN Neglasari di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa hingga Rp48 juta untuk kepentingan pribadi akhirnya terbongkar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Tim Diskdikpora Cianjur yang telah melakukan pemeriksaan dan juga telah diakui oleh pihak sekolah bahwa dana PIP siswa sejak 2021 hingga 2023 tidak pernah disalurkan kepada penerima.

“Totalnya Rp48 juta. Diakui oleh pihak sekolah jika memang tidak disalurkan. Nilai itu sudah hasil pemeriksaan dan konfirmasi dari tim ke pihak sekolah kemarin,” ujar Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, Sabtu (22/6/2024).

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah. “Pengakuannya untuk kepentingan pribadi, tapi oleh siapanya saja belum tahu,” imbuhnya.

Ia menyebut, Kepala SDN Neglasari menyatakan akan bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan tersebut.

“Akan diganti oleh kepala sekolah, diserahkan langsung kepada siswa dan orangtuanya. Rencananya hari ini, tapi masih menunggu laporan apakah sudah dikembalikan atau belum,” terangnya.

DPRD Desak Penggelap Dana PIP Siswa Disanksi Tegas

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Deden Nasihin mengaku prihatin dengan adanya kasus penggelapan dana PIP siswa yang dilakukan oleh oknum guru di SDN Neglasari.

Menurutnya, pihak yang terlibat dalam penggelapan dana PIP tersebut tidak cukup mengembalikan uang yang digunakan, tetapi juga harus diberikan sanksi.

“Ini tentu merugikan banyak pihak, terutama penerima yang berhak. Kalau ini tidak terungkap mungkin akan terus berlanjut dananya tidak akan pernah disalurkan. Makanya tidak cukup mengembalikan, harus ada sanksi tegas,” bebernya.

Deden pun mendorong Pemkab untuk melakukan pemeriksaan ke setiap sekolah terkait penyaluran dana PIP siswa.

“Cek semua sekolah, dikhawatirkan terjadi juga di sekolah lain. Jangan sampai ada pembiaran terhadap perbuatan yang mengambil hak bagi penerima bantuan dari pemerintah,” tandasnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *