Tetapkan Status Darurat Sampah, Pemkab Cianjur Percepat Operasional TPAS Mekarsari Cikalongkulon

BERITACIANJUR.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status darurat sampah pada Jumat (19/1/2024) dan akan berlaku hingga 2 pekan ke depan.

Hal tersebut menyusul ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Pasir Sembung Cilaku, namun masih harus menampung sampah sambil menunggu beroperasinya TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon.

Padahal, saat ini TPAS Pasir Sembung sudah beralih fungsi menjadi ruang terbuka hijau (RTH) Pasir Sembung.

“Lahan di RTH Pasir Sembung sudah sangat terbatas, sedangkan TPAS Mekarsari baru pengerjaan jalan masuknya,” ujar Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur, Budi Rahayu Toyib.

Menurutnya, kondisi RTH Pasir Sembung yang sudah tidak memungkinkan untuk menampung sampah, masih terus dipaksakan menjadi pembuangan sampah di lahan-lahan yang masih tersisa.

“Saat ini permasalahannya lahan yang ada di RTH sudah habis (untuk menampung sampah). Makanya sempat kita larang buang sampah di Pasir Sembung. Lalu kita mencoba buang sampah ke TPAS Mekarsari, tapi ternyata belum bisa karena akses jalan masuk yang berlumpur,” terangnya.

Budi menuturkan, pembangunan jalan masuk ke TPAS Mekarsari telah ditenderkan sebesar Rp800 juta untuk pengerasan jalan kurang lebih sepanjang 900 meter.

Bahkan, sudah ada pemenang tender dengan lama pengerjaan proyek selama 60 hari kalender.

“Tapi setelah status darurat sampah, akan ada percepatan. Dari kontrak yang agak lama, kita akan percepat karena jalan itu sangat ditunggu,” ungkap Budi.

Soal persiapan armada, disebutkan pihaknya membutuhkan dump truck dan alat berat lainnya untuk proses pembuangan dan pengelolaan sampah di TPAS Mekarsari.

Pasalnya, armada yang ada saat ini tidak mampu mengantarkan sampah ke lokasi TPAS yang baru, karena kondisi jalan yang menanjak dan berbelok di wilayah Cikalongkulon.

Baca Juga  Kantongi 84.571 Suara DPRD Provinsi, Deden Nasihin: Ini Ikhtiar Bersama dalam Membangun Cianjur

“Kebutuhan dump truck itu banyak, kita butuh 40 armada untuk pelayanan di 16 kecamatan sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru punya 10,” sebutnya.

Dalam kondisi darurat, lanjut Budi, DLH akan mengusulkan pergeseran dana Biaya Tidak Terduga (BTT) ke Daftar Pelaksaan Anggaran (DPA) DLH untuk pengadaan 2 sampai 3 armada dump truk yang baru.

“Saat ini kita lihat anggarannya di Biaya Tidak Terduga (BTT) sedang pergeseran ke OPD secara bertahap,” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *