Tolak Gugatan Pilpres Ganjar-Mahfud, MK Sebut Dalil Perkara Tidak Beralasan Hukum

BERITACIANJUR.COM – Setelah sebelumnya menyatakan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 paslon Anies-Muhaimin, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan paslon Ganjar-Mahfud.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, bahwa dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta, Senin (22/4/2024) siang.

Terhadap dalil-dalil pemohon ini, MK membaginya menjadi enam klaster yakni independensi penyelenggara pemilu; keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden; bantuan sosial; mobilisasi/netralitas pejabat negara; prosedur penyelenggaraan pemilu; dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Dalam persidangan ini, MK tidak hanya mengemukakan persoalan hukum dalam PHPU Pilpres 2024, melainkan memberikan beberapa rekomendasi bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pesta berkala lima tahunan bagi seluruh warga negara Indonesia ini.

Salah satunya mengenai persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon.

Bahwa Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengakui data dalam Sirekap tidak dilakukan validasi sehingga menjadi data yang kurang akurat.

Akibatnya, data yang ada pada aplikasi Sirekap tidak memberikan kepastian dan bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

MK juga menegaskan bahwa hakim yamg dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sama-sama agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran saja.

Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, karena KPU menggunakan PKPU Nomor 13 Tahun 2023. Di mana syarat usia minimal masih menggunakan syarat lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Selain itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan
Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud soal adanya pelanggaran yang terstruktur dan masif terkait nepotisme Presiden Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan hasil putusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47 suara dalam skala surat suara sah nasional.

Untuk paslon Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 24,95 suara sah nasional.

Keduanya tertinggal jauh dengan perolehan paslon 02 Prabowo-Gibran dengan perolehan 96.214.691 suara sah nasional.

Itu dia informasi Tolak Gugatan Pilpres Ganjar-Mahfud, MK Sebut Dalil Perkara Tidak Beralasan Hukum.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *