TOLAK RKUHP DAN KECAM KEKERASAN TERHADAP JURNALIS

Besok, PWI Cianjur Gelar Audiensi dengan DPRD, Polres dan Pemkab

Beritacianjur.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur akan menggelar audiensi dengan DPRD Cianjur, Polres Cianjur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, di Aula Kantor PWI Cianjur, Rabu (2/9/2019).

Hal tersebut berkaitan dengan sikap PWI Cianjur yang menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena dinilai bisa mengkriminalisasi kebebasan pers. Tak hanya itu, pihaknya juga mengecam tindakan kekerasan terhadap empat jurnalis saat melakukan liputan unjuk rasa mahasiswa di sekitar Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.

“Di daerah lain, para jurnalis sudah melakukan demo. Namun untuk PWI Cianjur, kami sudah ada kesepakatan untuk menempuh jalan audiensi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Ketua PWI Cianjur, M Ikhsan kepada beritacianjur.com, Selasa (1/9/2019).

Terkait penolakan terhadap RKUHP, Ikhsan menilai, dalam draf RUU KUHP, terdapat 10 pasal yang bermasalah dan akan berdampak pada kebebasan pers. pasal-pasal tersebut antara lain:

  1. Pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
  2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah.
  3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa.
  4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong
  5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti.
  6. Pasal 281 tentang Penghinaan terhadap Pengadilan.
  7. Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama
  8. Pasal 354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara
  9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik
  10. Pasal 446 tentang Pencemaran Orang Mati

“Kami jelas menolak karena rancu. Untuk apa ada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, jika kami dilarang mengkritik pemerintah, polisi, hakim dan lain-lain. Padahal kami mengkritik kebijakan agar bisa lebih baik,” katanya.

Tak hanya Cianjur, lanjut Ikhsan, namun PWI se-Indonesia pun dengan tegas menolak 10 pasal kontroversial. “Terkait masalah ini, sebenarnya Dewan Pers sudah melakukan audiensi dengan pemerintah dan DPR RI. Namun kenyataannya, semua pendapatnya tidak menjadi pertimbangan,” tuturnya.

Baca Juga  ODGJ dan Jampersal Bermasalah, Apa Kerja Dinkes Cianjur?

Sementara itu, terkait kecamannya terhadap tindakan dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat sedang meliput aksi demo mahasiswa beberapa waktu lalu, Ikhsan menegaskan, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU tentang Pers.

Selain diduga melakukan tindak kekerasan, aparat juga diduga menghalangi kerja jurnalis dengan cara menghapus rekaman yang dimiliki oleh para wartawan. “Kami berharap kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, baik yang dilakukan anggotanya maupun yang dilakukan warga,” tegasnya.

Ikhsan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan. pasalnya, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakuan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.

“Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat 3,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *