CRC: Ini Pelanggaran dan Harus Ditindak
Beritacianjur.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur disebut-sebut telah melanggar asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Benarkah?
Ya, hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Ia menyebutkan, sejumlah anggota Bawaslu Cianjur atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terindikasi rangkap jabatan.
“Ya, indikasinya ada anggota Bawaslu atau panwascam yang rangkap jabatan sebagai pegawai BUMD dan pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH). Anggota yang merangkap itu diduga ada yang di sekretariat Bawaslu serta di panwascam. Ini sudah jelas melawan hukum, bertentangan dengan peraturan perundangan dan tidak sesuai syarat sebagai pengawas pemilu,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (10/7/2020).
Anton menjelaskan, pelanggaran asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang dimaksud, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, serta pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
“Ironis, yang harusnya bertindak sebagai pengawas, ini malah diduga jadi pelanggar aturan. Selain melanggar hukum, kasus ini juga merugikan banyak pihak termasuk masyarakat Cianjur yang tersingkir menjadi anggota panwascam oleh mereka yang tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Ia mengaku informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Cianjur tersebut diperoleh dari sejumlah masyarakat serta anggota panwascam. “Banyak yang ngeluh soal sikap Bawaslu Cianjur. Banyak yang katanya disuruh harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya salah satunya sebagai PKH, tapi ternyata anggota yang sekarang banyak yang masih rangkap jabatan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hal tersebut tak bisa dibiarkan dan harus segera ditindak. Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi di daerah lain dan berakhir dengan sanksi pemberhentian serta sanksi lainnya. “Intinya, pelanggaran itu harus disanksi dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Pada UU No 7 tahun 117 ayat 1 tentang pemilu huruf m, sambung Anton, diisyaratkan panwascam harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Ya, persayaratan dalam proses perekrutan seorang calon panwascam, sudah sangat jelas bahwa di antaranya adalah tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun, tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran pemilu yang dikeluarkan oleh DKPP, bersedia bekerja penuh waktu, dan yang lainnya bersedia mengundurkan diri penjadi pegawai pemerintahan, BUMN maupun BUMD pada saat terpilih sebagai panwascam,” paparnya.
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, beritacianjur.com mendatangi langsung Kantor Bawaslu Cianjur, Jumat (10/7/2020). Namun Ketua Bawaslu Cianjur tak bisa ditemui dikarenakan tengah menerima tamu.
“Ketua tidak bisa diganggu karena ada tamu dari Jawa Barat. Untuk masalah itu bisa langsung dikonfirmasi ke divisi yang bersangkutan, divisi SDM,” ujar Staf Pengawasan Bawaslu Cianjur, Adi Darma.
Sementara itu, Staf SDM Bawaslu Cianjur, Indra saat dihubungi mengatakan, permasalahan adanya rangkap jabatan diakui memang ada sejak awal proses perekrutan. Namun menurutnya, pihak Bawaslu sudah mengimbau agar para calon anggota untuk mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
“Kami sudah memberikan imbauan dari awal untuk memberikan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Jika memang ada laporan masih ada yang rangkap jabatan, tinggal dirinci dan dilaporkan, nanti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(jam/gie)