Wartawan Minta Data Informasi Publik, KPU: Kami Punya Rahasia dan Aturan

BERITACIANJUR.COM – WARTAWAN punya aturan dan ada Undang-Undang Pers, tapi kami juga punya rahasia dan aturan tersendiri.

Itulah yang dikatakan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KPU Cianjur, Rustiman saat dimintai data penyerapan anggaran sosialisasi Pilkada Cianjur 2020 di Kantor KPU Cianjur, Selasa (10/11/2020).

Sontak, statement Rustiman tersebut menuai berbagai reaksi negatif dari sejumlah kalangan. Menurut Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Cianjur (CRC), Anton Ramadhan, kinerja Rustiman harus benar-benar dievaluasi karena sudah mengambat dan menghalangi kerja seorang jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“Ingat, ini sifatnya informasi publik, kenapa jadi rahasia KPU? Pada Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya kepada beritacianjur.com.

Dengan kejadian tersebut, Anton mengaku aneh dan semakin memperkuat dugaan peyimpangan pada penyerapan sosialisasi Pilkada Cianjur 2020. “Ini benar-benar aneh, janggal, kok informasi publik dibilang rahasia KPU sih. Ini harus diusut karena terkesan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Senada dengan Anton, seorang aktivis, Ahmad Anwar juga menilai kinerja Rustiman harus segera dievaluasi dan aparat penegak hukum juga harus mulai menyoroti dugaan penyimpangan di KPU yang semakin menguat.

“Kok bisa bilanga rahasia, itu kan data informasi publik, ada apa dengan KPU? Ini benar-benar janggal,” pungkasnya.(gie)

Baca Juga  Bela Palestina, Reality Club Rela Batal Manggung di Festival Musik SXSW Texas Amerika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *