Wow! Dugaan Korupsi APBD Cianjur, Diduga Kuat Plt Bupati Terlibat

BERITACIANJUR.COM – BELUM juga dilantik menjadi Bupati Cianjur usai memenangkan kontestasi Pilkada Cianjur 2020, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman sudah dikaitkan dengan masalah dugaan korupsi senilai puluhan miliar rupiah. Benarkah?

Dugaan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, terdapat potensi kerugian Negara sebesar Rp42.948.060.000, akibat dari tindakan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Plt Bupati Cianjur dan pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bupati dan pejabat TAPD dalam pengelolaan APBD Cianjur TA 2019 tersebut terjadi pada saat bupati menerbitkan 2 peraturan bupati tentang perubahan atas Perbup Nomor 50 tahun 2019 tentang penjabaran perubahan APBD 2019. Kedua Peraturan bupati tersebut diterbitkan setelah Perda Perubahan APBD 2019 ditetapkan oleh DPRD Cianjur, sedangkan isinya mengatur soal adanya pergeseran anggaran serta penambahan alokasi anggaran pada pos pendapatan dan belanja daerah. Akibatnya, secara esensi isi dari Peraturan Bupati tentang penjabaran Perubahan APBD 2019 menjadi sangat berbeda dengan apa yang tercantum dalam Perda APBD 2019 yang dibahas dan ditetapkan oleh DPRD. Ini jelas merupakan pelanggaran yang sangat berat,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (9/2/2021)

Anton mengungkapkan, berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2018 tentang APBD Cianjur TA 2019 yang diundangkan tanggal 31 Desember 2018, Pemda Cianjur menargetkan pendapatan daerah Rp3.514.852.164.118,69 dan belanja Rp3.553.244.894.438,69. Selanjutnya pada perubahan APBD TA 2019, alokasi anggaran pendapatan bertambah menjadi Rp4,045.382.127.847,00, sedangkan belanja bertambah menjadi Rp4.248.127.919.311,08 hal tersebut ditetapkan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD Cianjur TA 2019 yang diundangkan tanggal 9 September 2019 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2019.

Baca Juga  Percepat Penerapan SPBE, Kemendagri Dorong SIPD jadi Aplikasi Umum

“Entah apa yang ada di dalam benak Pak Bupati dan pejabat TAPD, mereka secara sepihak melakukan perubahan terhadap sejumlah alokasi anggaran pendapatan dan belanja tanpa melalui mekanisme yang diatur dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen pelaksanaan APBD Kabupaten Cianjur TA 2019, Anton menyebutkan, setelah penetapan APBD-Perubahan 2019, Bupati Cianjur mengeluarkan 2 buah peraturan bupati yaitu Perbup Nomer 59 tahun 2019 dan Perbup Nomor 82 Tahun 2019 yang isinya mengubah Perbup Nomor 50 tahun 2019 tentang penjabaran APBD Perubahan 2019.

“Yang pertama adalah Perbup Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup No 50 tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2019 yang diterbitkan tanggal 26 September 2019. Dalam konsideran hukumnya, Perbup ini diterbitkan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 yang dibuat tanggal 5 Agustus 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD dan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 900/9629/SJ tanggal 18 September 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati/Walikota Tahun 2020. Melalui Perbup 59 tahun 2019 ini dilakukanlah pergeseran anggaran dari pos Belanja Tidak Terduga ke Pos Belanja Hibah sebesar Rp350.000.000,” jelasnya.

Perbup yang kedua adalah Perbup Nomor 82 TA 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2019 yang tanggal 20 November 2019. Dalam konsideran hukumnya disebutkan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2019 ini dibuat menyusul adanya perubahan pendapatan dan belanja dalam APBD tahun 2019.

“Adapun perubahan pendapatan yang dimaksud dalam konsideran hukum tersebut tertuang dalam pasal 1 Perbup Nomor 82 tahun 2019, yaitu adanya penambahan anggaran pendapatan sebesar Rp42.948.060.000 sehingga anggaran pendapatan yang semula Rp4.045.382.127 bertambah menjadi Rp4.088.330.187.847,” sebutnya.

Baca Juga  Di Hari Anti Korupsi, Plt Bupati Cianjur Dikaitkan dengan Kasus Suap

Dalam lampiran I Perbup 82 Tahun 2019, kata Anton, diketahui penambahan anggaran pendapatan Rp42.948.060.000 tersebut berasal dari penambahan pendapatan Dana Perimbangan yaitu dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp14.841.660.000,00, sehingga DAU yang semula Rp1.609.902.173.000 bertambah menjadi Rp1.624.743.833.000,00.

Selain DAU, Anton menyebutkan, penambahan anggaran pendapatan juga terjadi pada pos lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp28.106.400.000,00 sehingga anggaran yang semula Rp1.097.780.767.052 bertambah menjadi Rp1.125.887.167.052. Penambahan tersebut berasal dari Pendapatan Hibah Rp28.106.400.000,00 sehingga Pendapatan Hibah yang semula Rp252.333.400.000 bertambah menjadi Rp280.439.800.000.

“Sementara perubahan belanja yang dimaksud dalam konsideran hukum Perbup 82 tahun 2019 adalah adanya penambahan anggaran belanja pada APBD tahun 2019 sebesar Rp42.948.060.000 sehingga anggaran belanja yang semula Rp4.248.127.919.311,08 bertambah menjadi Rp4.291.075.979.311,08,” ucapnya.

Selain itu, dalam lampiran I Perbup 82 tahun 2019 Ringkasan Penjabaran Pergeseran APBD TA 2019, lanjut Anton, diketahui bahwa penambahan anggaran belanja sebesar Rp42.948.060.000 seluruhnya dialokasikan untuk pos belanja langsung sehingga pos belanja langsung yang semula dianggarkan Rp1.983.081.578.615,08 bertambah menjadi Rp2.026.029.638.615,08. Adapun penggunaan anggaran Rp42.948.060.000,00 pada Pos Belanja Langsung tersebut di alokasikan untuk 2 mata anggaran yaitu untuk Belanja Barang dan Jasa Rp14.657.831.65 dan Belanja Modal Rp28.489.637.119, sehingga alokasi anggaran untuk Belanja Barang dan Jasa yang semula Rp1.069.860.529.049,08 bertambah menjadi Rp1.084.518.360.700,08, dan anggaran Belanja Modal tahun 2019 bertambah dari Rp785.118.343.325,00 menjadi Rp813.607.980.444,00.

“Selain tidak menempuh mekanisme yang benar yaitu melalui persetujuan DPRD, penambahan anggaran pendapatan yang langsung digunakan untuk belanja menyebabkan pendapatan dan belanja sebesar Rp45.224.659.000 yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Cianjur TA 2019 tidak diyakini kebenarannya. Kondisi tersebut disebabkan Plt Bupati Cianjur dan TAPD dalam menatausahakan penerimaan dan belanja kurang mematuhi mekanisme APBD. Selain itu, adanya potensi kerugian Negara sebesar Rp42.948.060.000,00 yang timbul akibat dari tindakan ini. Potensi ini bisa terjadi karena kegiatan belanja modal dan belanja barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari penambahan anggaran Rp 42,9 M tersebut terlihat sangat dipaksakan mengingat sisa waktu sampai dengan akhir tahun 2019 hanya tinggal 1 bulan lagi,” kata Anton.

Baca Juga  Duh, Gara-gara Telat Update Data, Cianjur Masuk Zona Merah

Anton menegaskan, perbuatan Pejabat Cianjur yang diduga melakukan Perubahan APBD 2019 dengan menerbitkan Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2019 dengan alasan pergeseran anggaran, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan, Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Ayat 3 menyebutkan, APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Sementara pada ayat 6, semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD. Tak hanya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, namun juga melanggar banyak aturan yang berlaku. Dugaannya sudah sangat kuat, apalagi APBD 2019 sudah diaudit BPK sehingga aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dihubungi guna mengonfirmasi langsung terkait permasalahan yang terjadi, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman belum memberikan penjelasan.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *