BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba. Polisi menyita 270,03 gram sabu dan masih memburu satu tersangka yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun beritacianjur.com, pengungkapan yang dilakukan Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur terhadap peredaran ratusan gram sabu tersebut, berawal ketika banyaknya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas para tersangka.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka yakni AS, TP, dan AN di dua titik lokasi yang berbeda.
“Tersangka AS berhasil kami ringkus di wilayah Kecamatan Gekbrong. Sementara, dua tersangka lainnya, TP dan AN diringkus di wilayah Kecamatan Cugenang,” ujar Alex, Senin (15/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, sambung dia, terungkap bahwa ratusan gram sabu tersebut diperoleh tiga tersangka dari TM yang merupakan warga asal Lampung yang kini masih dalam pengejaran.
“Ketiga tersangka ini mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tersangka TM yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka mendapatkan upah sebesar Rp2 juta jika berhasil memasarkan sabu tersebut,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini terjerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau paling lama penjara seumur hidup,” jelasnya.
Merujuk pada pemasok barang haram dari warga asal Lampung, pihaknya bersama BNNK Cianjur akan terus mengembangkan jaringan teesebut. Ditambah, Kabupaten Cianjur sendiri telah menjadi target pasar para pengedar dari jaringan narkotika antarpulau.
“Cianjur menjadi target pasar. Dalam satu semester (Januari-Juni), kita berhasil mengamankan seberat 1.098,24 gram atau 1 kilogram lebih,” paparnya.
Alex menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mencurigai adanya aktivitas tersebut di wilayahnya.
“Laporkan, kita tidak segan untuk melakukan tindakan tegas bagi para pengedar ataupun jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur,” pungkasnya.(gil)










