BERITACIANJUR.COM – ANGGARAN Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Cianjur Tahun 2021 yang saat ini tengah dalam proses penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), diduga cacat hukum.
Dugaan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya dugaan tersebut muncul karena proses penyusunannya tidak mengacu kepada aturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Anton menegaskan, proses penyusunan APBD Perubahan Cianjur Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Terdapat sejumlah tahapan yang seharusnya wajib dilaksanakan sebelum kegiatan perubahan APBD dilakukan, karena tahapan ini merupakan amanat dari Undang-Undang, tapi pihak eksekutif tahapan ini malah sengaja tidak dilaksanakan bahkan DPRD pun sengaja tidak diberi informasi terkait tahapan tersebut,” ujar Anton kepada beritacianjur.com, Senin (1/11/2021).
Anton juga menjelaskan, ada dua tahapan yang dihilangkan atau tidak dilakukan oleh pihak pemerintah daerah saat melakukan proses penyusunan APBD-P Tahun 2021. Pertama, pihak eksekutif tidak membuat Laporan Realisasi Semester Pertama APBD TA 2021 dan Prognosis untuk 6 bulan berikutnya. Kedua, tidak adanya penyerahan dokumen laporan realisasi semester pertama APBD Tahun 2021 kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu pasal 28 ayat 1 menyebutkan pemerintah daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Kemudian pada ayat 2 mengatakan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ini sangat jelas kalau kegiatan tersebut wajib dilaksanakan, tapi kenapa pihak pemda tidak melaksanakannya?” papar Anton.
Bahkan menurut Anton, dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada pasal 160 ayat 1 dan 2, selain mempertegas dua hal yang disebutkan pada pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2003, pada pasal 161 ayat 1 menyebutkan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD.
“Pasal 161 ayat 1 PP 12 tahun 2019 sudah sangat jelas menyebutkan kalau yang menjadi dasar perubahan APBD adalah laporan realisasi semester pertama dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, dimana yang dimaksud dengan prognosis adalah prakiraan dan penjelasannya yang akan direalisir dalam 6 (enam) bulan berikutnya berdasarkan realisasi. Sudah jelas seperti itu aturannya kenapa tidak dilakukan, dan kalau laporan semester satu dan prognosis tidak ada, lantas apa yang dijadikan dasar dilakukannya perubahan APBD?” kata Anton.
Sementara itu, anggota DPRD Canjur dari Fraksi Golkar yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Cianjur, Mohamad Isnaeni membenarkan jika pihaknya sama sekali tidak pernah menerima dokumen laporan realisasi semester pertama APBD Tahun 2021.
“Jangankan membahasnya, seperti apa bentuk dokumen laporan realisasi semester satu dan prognosis 6 bulan ke depan juga saya belum pernah melihat dan diberi oleh pihak eksekutif,” ujar Isnaeni yang dihubungi, Senin (1/11/2021). (gie)