Banprov Cianjur 2020 Diungkap, CRC: KPK Harus Telusuri Tim Lokal

BERITACIANJUR.COM – SETELAH mengupas daftar dana bantuan provinsi (banprov) tahun anggaran 2019 untuk Kabupaten Cianjur senilai Rp195.251.456.300, kini Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) menguak dana banprov 2020 untuk Cianjur senilai Rp241.754.084.159. Ada apa?

Menurut Direktur CRC, Anton Ramadhan, baik banprov tahun anggaran 2019 maupun 2020, pada pengurusan dan pelaksanaannya wajib ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya untuk 2020, sambung dia, penting diusut karena berkaitan dengan adanya pelaksanaan Pilkada Cianjur 2020.

“Ya, khusus untuk Cianjur, KPK jangan hanya terfokus pada dugaan suap pada tahun anggaran 2019. Ketika berkaca pada pola permainan pada kasus banprov di Indramayu yang salah satu tersangkanya merupakan tokoh senior Golkar, Ade Barkah Surachman (ABS), maka tahun 2020 pun penting ditelusuri,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (27/4/2021).

Seperti diketahui, CRC sebelumnya mendesak KPK agar tidak hanya mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Namun CRC juga menilai KPK perlu menelusuri dana banprov di Cianjur.

Selain Cianjur merupakan daerah pemilihan ABS, CRC juga mengungkap sejumlah alasan kuat mengapa KPK harus turun ke Cianjur, antara lain adanya nama Kabupaten Cianjur, nama pengusaha dan perwakilan dari pengusaha yang mengawal dana banprov di Cianjur, yang disebut-sebut dalam Diretori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Khusus untuk tahun anggaran 2020, kita harus ingat juga bahwa ABS merupakan ketua tim pemenangan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Cianjur 2020. Tim lokal atau sejumlah pihak seperti anggota DPRD Cianjur dan lain-lain yang diduga terlibat seperti yang terjadi di Indramayu, harus diusut tuntas juga,” katanya.

Baca Juga  PPKM Darurat Juga Berdampak ke Tukang Beca, Begini Katanya

Terkait banprov Cianjur 2020, Anton mengaku pihaknya memiliki data lengkap. Agar semua pihak mengetahuinya, pihaknya pun mengirimkan foto daftar lengkap data dana banprov Cianjur tahun 2020.

“Intinya, selain dugaan korupsi APBD Cianjur tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 T yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, kami juga mendesak agar KPK mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan dana banprov di Cianjur,” ungkapnya.

Menurutnya, berkaca dengan kasus di Indramayu, berkaitan dengan banprov tahun anggaran 2020 di Cianjur, wartawan dinilai perlu mengonfirmasi Fraksi Golkar dan Bagian Barang dan Jasa (Barjas). “Semuanya berkaca pada kasus di Indramayu. Karena potensi terjadi hal yang sama di Cianjur sangat besar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, SETELAH mengungkap adanya nama Kabupaten Cianjur, nama pengusaha dan perwakilan dari pengusaha yang mengawal dana banprov di Cianjur, yang disebut-sebut dalam Diretori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kini Cianjur Riset Center (CRC) kembali memunculkan data baru yang menguatkan KPK perlu menelusuri dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) di Cianjur. Ada apa dengan banprov 2019 di Cianjur?

Direktur CRC, Anton Ramadhan memaparkan, besaran anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi untuk Kabupaten Cianjur sebesar Rp195.251.456.300. Sementara yang terealisasi sebesar Rp158.628.362.719. Nilai tersebut diperuntukkan penanganan dan pembangunan infrastruktur, kesehatan serta yang lainnya.

“Untuk realisasi secara lengkapnya saya punya fotonya dan bisa ditampilkan. Dengan nilai sebesar itu, KPK perlu menelusuri dugaan permainan, pengawalan dan pelaksanaan dana banprov di Cianjur, seperti yang dilakukan KPK untuk mengungkap kasus di Indramayu,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (21/4/2021).

Anton menyebutkan, dalam Diretori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada kasus dugaan suap banprov di Indramayu, disebutkan secara detail modus atau permainannya. Setelah diajukan secara online ke Bappeda Jabar untuk diseleksi lalu dibahas pada tingkat provinsi oleh Gubernur dan DPRD Jabar untuk mendapatkan pos anggarannya dan apabila paket anggaran tersebut disetujui, sambung Anton, maka paket anggaran tersebut akan dimasukkan dalam APBD Indramayu.

Baca Juga  Miris, Satu Keluarga Tinggal di Gubug Reyot Beralaskan Tanah di Cianjur

Anton melanjutkan, paket pekerjaan yang didanai banprov tersebut, akan menjadi milik terdakwa (pengusaha) atau rekanan lainnya yang mengurus dan mengusulkan paket pekerjaan tersebut meskipun secara formal harus dilelang terlebih dahulu melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Namun lelang tersebut diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya adalah terdakwa atau rekanan yang mengusulkan paket pekerjaan tersebut.

Untuk paket pekerjaan banprov yang diusulkan terdakwa, lanjut Anton, bila anggarannya telah disetujui, maka terdakwa akan diberitahu oleh salah satu Kabid di Dinas PUPR yang akan memproses paket pekerjaan tersebut ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk dilelang dan memastikan bahwa proyek banprov tersebut dapat dimenangkan oleh terdakwa.

“Disebutkan dalam putusan sidang, terdakwa bernama Carsa merupakan pengusaha yang biasa mengerjakan pekerjaan jalan dan irigasi di Dinas PU Indramayu, Cirebon dan Cianjur. Ada nama Cianjur yang disebut, ini yang wajib diperhatikan KPK agar segera menelusurinya. Ingat, Cianjur merupakan daerah pemilihan tersangka baru pada kasus di Indramayu, Ade Barkah Surahman (ABS),” terangnya.

Selain itu, Anton juga menyebutkan bahwa untuk lelang seluruh proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, sejak awal sudah dilakukan pengaturan dimana sebelum lelang dimulai, sudah ditentukan perusahaan mana yang akan memenangkan lelang, sehingga pelaksanaan lelang sifatnya hanya normatif saja.

“Penetapan paket atau plotting ini secara detail disampaikan kepada Sekda Indramayu, dan bagi rekanan atau kontraktor yang ingin mendapatkan proyek harus memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu dan bersedia menyediakan sejumlah orang. Jadi, modus atau permainan seperti ini juga berpotensi terjadi di Cianjur. Barjas atau ULP Cianjur wajib diusut agar terungkap semuanya oleh KPK,” bebernya.

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran, Enam Pelajar Asal Sukabumi Diamankan Satlantas Polres Cianjur saat Gelar Razia

Tak hanya itu, Anton menyebutkan, dalam putusan juga diutarakan, paket pekerjaan yang dibiayai banprov diusulkan terdakwa dan rekanan lainnya yang menginginkan paket pekerjaan tersebut dengan syarat bersedia menyediakan sejumlah uang.

Sedangkan Dinas PUPR Indramayu, sambung Anton, akan mengakomodir dengan membuatkan proposal pengajuannya. Menurutnya, proposal tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas dan setelah mendapatkan persetujuan Bupati Indramayu, proposal tersebut akan diajukan ke Bappeda Indramayu.

“Semua putusan tersebut dan dengan adanya nama Cianjur yang disebut-sebut, menjadi penguat KPK untuk menelusuri dana banprov 2019 di Cianjur. Dugaan kuatnya, modus dan permainan di Indramayu berpotensi besar terjadi juga untuk dana banprov di Cianjur,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *