BERITACIANJUR.COM – Herman Suherman dan Tb Mulyana Syahrudin akhirnya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada Serentak 2020. Keduanya dilantik Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021)
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Jabar, Nana Supriatna Hadiwinata mengucapkan selamat. Meski begitu, ia pun menegaskan, pelantikan tak menghentikan proses hukum terkait sejumlah dugaan kasus korupsi yang diduga kuat melibatkan Herman.
“Selamat untuk Pak Herman dan Tb Mulyana karena sudah resmi dilantik. Namun tetap, proses hukum terkait dugaan kasus korupsi akan tetap berjalan. Pelantikan itu hasil dari pilkada, sementara dugaan kasus korupsi yang diduga kuat melibatkan Pak Herman yang kini menjabat sebagai Bupati Cianjur tetap harus berjalan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (18/5/2021).
Nana mengklaim, selama ini pihaknya terus mengawal dugaan kasus korupsi APBD Cianjur 2019 senilai Rp1,2 T, yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2021. Bahkan pekan depan, ia mengaku sudah menjadwalkan untuk berkoordinasi kembali dengan KPK.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan juga mengucapkan selamat kepada Herman Suherman dan Tb Mulyana Syahrudin karena sudah resmi dilantik.
“Wilujeng (selamat, red), sekarang sudah resmi dilantik. Sepakat dengan GNPK, pelantikan ini hasil dari pilkada, sementara dugaan kasus korupsi yang diduga kuat melibatkan Pak Bupati Cianjur yang baru saja resmi dilantik, tetap akan terus berjalan,” katanya.
Anton mengingatkan, Herman tak hanya dikaitkan dalam satu dugaan kasus korupsi saja, namun terdapat 5 dugaan kasus korupsi, salah satunya dugaan kasus korupsi APBD Cianjur tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 T.
“Kasus lainnya yakni dugaan kasus korupsi pada pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang; kasus penyimpangan pada Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) atau dugaan gratifikasi fasilitas haji; selain itu, nama Herman juga disebut oleh oknum KPK yang hendak memeras terdaksa kasus korupsi RTH Kota Bandung; serta dikaitkan dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi Indramayu dan Cianjur,” bebernya.
Terkait pelaksanaan pelantikan bupati yang dikaitkan dengan sejumlah kasus dugaan korupsi, Anton menerangkan, jangankan belum menjadi tersangka, kepala daerah yang sudah menjadi tersangka pun berdasarkan aturan tetap akan dilantik.
Di Palembang, lanjut Anton, Johan Anuar harus kembali ke rumah tahanan setelah resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005, seolah menjadi pelindung bagi kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Pasalnya, aturan tersebut menyebut, kepala daerah baru bisa diberhentikan jika statusnya sudah menjadi terdakwa.
“Sudah banyak kasus kepala daerah yang tetap dilantik meski ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dilantiknya pun ada yang dipenjara. Jadi jika ada masyarakat yang bertanya kenapa kasusnya banyak tapi tetap dilantik, itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain Palembang, Anton juga menyebutkan sejumlah contoh kepala daerah yang dilantik saat berstatus tersangka korupsi, antara lain Syahri Mulyo yang dilantik sebagai Bupati Tulungagung pada 2018; Samsu Umar Abdul Samiun dilantik sebagai Bupati Buton (2017); Mochamad Salim dilantik sebagai Bupati Rembang; Theddy Tengko dilantik sebagai Bupati Kepulauan Aru; Santono dilantik sebagai Bupati Lampung Timur; Jamro H Jalil dilantik sebagai Wakil Bupati Bangka Selatan; Agusrin Najamuddin dilantik sebagai Gubernur Bengkulu; Kusen Andalas dilantik sebagai Wakil Bupati Jember; Yusak Yaluwo dilantik sebagai Bupati Boven Digul; Jefferson Rumanjar dilantik sebagai Walikota Tomohon; serta Ismail Ishak dilantik sebagai Mesuji Bupati Mesuji.
“Itu hanya sebagian contoh saja, sebenarnya masih ada lagi kepala daerah yang dikaitkan dengan banyak kasus korupsi, namun tetap dilantik. Intinya, proses hukum akan terus berjalan. Terkait di Cianjur, meski bupatinya sudah dilantik, tapi dugaan kasusnya akan terus diproses,” pungkasnya.(gie)