Beritacianjur.com – DATA mengejutkan yang diungkapkan Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), yang menggambarkan adanya kejanggalan baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang, langsung menjadi sorotan publik.
Betapa tidak, data dari CRC yang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur tahun 2018, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut, memperlihatkan adanya kelebihan pembelian lahan seluas 107 meter persegi, serta diketahui lahan parkir yang dibangun di atas tanah seluas 2.157 meter persegi tak ditemukan keberadaannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Masyarakat Peduli Cianjur (MPC), Jajang Supardi menegaskan, seharusnya hasil pemeriksaan BPK RI yang menggambarkan banyaknya kejanggalan semakin mempermudah aparat penegak hukum (APH) dalam penyelidikannya.
“Data dari CRC sudah sangat jelas menunjukkan adanya kejanggalan dan pelanggaran. Apalagi data-data sebelumnya juga sudah kuat menunjukkan adanya dugaan korupsi. Data mana lagi yang bisa didustakan? Seharusnya APH tak menemukan kesulitan dalam mengusut tuntas kasus yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur dan istrinya, serta sejumlah pejabat lainnya,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (22/12/2019).
Sementara itu, Direktur CRC, Anton Ramadhan membeberkan seluruh kejanggalan pada kasus pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang, dari mulai pembelian lahan tanah seluas 2.000 m2 dan dan bangunan rumah yang luas bangunannya tidak diketahui karena tidak dilaporkan dalam dokumen pada 2016, serta pembelian tanah seluas 2.157 m2 untuk lapangan parkir konstruksi aspal pada 2017.
“Setelah muncul LHP Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 22 Mei 2019, diketahui bahwa Pemkab Cianjur melakukan pembelian 2 kali, pertama pada 2016 dan kedua pada 2017. Totalnya membeli tanah seluas 2.157 dari 2.000 (2016) m2 dan 2.157 m2 (2017). Padahal jika dilihat dari sertifikat milik Anita Sincayani (istri Plt Bupati), luasnya hanya 2.050 m2. Ada kelebihan 107 m2,“ bebernya.
Alhasil, pada pembelian 2017, sambung Anton, selain diketahui adanya kelebihan pembelian tanah seluas 107 m2, namun juga diketahui bahwa Pemkab Cianjur membeli tanah untuk lapangan parkir konstruksi aspal, namun anehnya wujud lapangan parkir tersebut tak ditemukan di Kecamatan Cugenang.
Sedangkan untuk pembelian pertama pada 2016, Anton mengaku sudah melaporkan kasus yang diduga melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman berserta istrinya, Anita Sincayani kepada Kejati Jabar.
Anton menegaskan, proses pembelian tanah dan rumah tinggal atas nama istri dari Plt Bupati Cianjur oleh Pemkab Cianjur untuk kantor baru Kecamatan Cugenang tersebut, sudah sarat dengan rekayasa dan terindikasi melanggar aturan perundang-undangan.
“Intinya, pada pembelian 2016 diduga adanya mark up, jalur istimewa alias semua prosesnya beres dalam satu hari, rekayasa dan pelanggaran hukum (ada di infografis),” tuturnya.
Anton menambahkan, sebelumnya, yakni pada 2015, Herman sebagai Dirut PDAM diduga menggunakan dana perusahaan untuk kegiatan perhitungan nilai tanah dan bangunan milik sang istri, Anita Sincayani. Lokasinya berada di Kampung Kuta Wetan RT 02 RW 07 Desa Mangunkerta, yang kini menjadi Kantor Kecamatan Cugenang.
Laporan perhitungan nilai tanah dan bangunan tersebut, dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Asrori & rekan pada 28 Januari 2015. Dalam laporan perhitungan nilai disebutkan nama pemberi tugas yakni PDAM Cianjur.
Dengan menilai bukti dokumen tersebut, Anton menegaskan, indikasi adanya penggunaan dana perusahaan daerah untuk kepentingan pribadi sudah terbukti. Apalagi hasil penilaian tersebut nantinya digunakan sebagai dasar bagi kegiatan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Cugenang yang dilakukan Tahun Anggaran 2016. Hal itu terlihat dari hasil penilaian atas tanah per m2 oleh pihak apresial atas tanah yang dinilai harganya Rp 545.000/m2.
“Hasil penilaian ini tidak jauh berbeda dengan hasil negosiasi harga tanah yang dilakukan Pemda Cianjur dengan pemilik tanah Anita Sincayani yang dilakukan Jumat 1 April 2016, yang menyepakati harga ganti rugi atas tanah sebesar Rp 560.000/m2,“ paparnya kepada beritacianjur.com, Minggu (17/11/2019).
“Pertanyaannya, ada kepentingan apa PDAM melakukan penilaian rumah milik istrinya dirut? Atau jangan-iangan pembelian rumah milik Herman itu sudah direncanakan sejak tahun 2015 dan direalisasikan tahun 2016,” sambung Anton.(gie)