Di Saat Dugaan Korupsi Rp1,2 T Menguat, Bagian Hukum Persulit Wartawan Dapatkan Dokumen Perda

BERITACIANJUR.COM – KETIKA di portal jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) milik pemerintah daerah lain memberikan kemudahan kepada publik untuk mendapatkan dokumen atau informasi hukum, hal tersebut tak berlaku di Cianjur. Benarkah?

Ya, meski awalnya beritacianjur.com sudah berkomunikasi langsung dengan pengelola JDIH Cianjur, Ganjar Priadi, Rabu (17/3/2021) sore, namun akhirnya wartawan gagal mendapatkan dokumen yang bisa memperjelas kebenaran dugaan korupsi APBD senilai Rp1.244.842.306.291, salah satunya dokumen Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang APBD tahun anggaran 2019.

Hal tersebut dianggap janggal karena sebelumnya Ganjar meminta wartawan untuk langsung datang ke Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Cianjur, tepatnya di ruang Bagian Hukum. Namun saat wartawan sudah masuk ke ruangan, Ganjar malah tak berada di kantor. Setelah menunggu satu jam lebih, Ganjar hanya mengabarkan melalui pesan singkat Whatsapp, bahwa dokumen tersebut tak bisa diberikan.

“Kalau butuh dokumen seperti ini, bagusnya ada surat tertulis untuk permintaan dokumen tersebut,” kata Ganjar, Rabu (17/3/2021) pukul 16.09 Wib.

Beberapa hari sebelumnya, sebenarnya wartawan sudah terlebih dahulu menghubungi Kepala Bagian Hukum Setda Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah. Namun saat itu ia tengah menghadiri acara di kawasan Puncak dan meminta wartawan untuk langsung mendatangi kantor dan menemui stafnya. Alhasil, wartawan langsung menghubungi Ganjar dan pihaknya mengabarkan jika memerlukan fisik dokumen perda bisa langsung membawa di kantornya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, sikap pengelola JDIH Cianjur sangat janggal karena seharusnya tidak mempersulit wartawan atau publik untuk memperoleh dokumen yang bersifat informasi publik. Apalagi, sambung dia, seharusnya dokumen perda sudah bisa langsung didownload di Portal JDIH Cianjur.

Baca Juga  Pemusnahan Miras, TB Mulyana : Jika Botol yang Ddihancurkan Tidak Kosong dan Masih DIsegel !

“Jangankan wartawan yang pekerjaan saat liputannya dilindungi hukum, masyarakat biasa pun berhak memperoleh informasi publik. Wartawan harusnya tidak perlu repot-repot meminta, karena seharusnya JDIH Cianjur memasang produk hukum di portal. Masalahnya, kenapa JDIH Cianjur tidak memasang dokumen perda yang berkaitan dengan dugaan korupsi?” ungkapnya.

Anton menegaskan, kinerja Bagian Hukum Setda Cianjur khususnya pengelola JDIH Cianjur dipertanyakan dan harus segera dievaluasi. Selain karena mempersulit kinerja wartawan, lanjut dia, juga karena pelayanannya tidak maksimal alias tidak mempermudah publik mendapatkan informasi publik.

“Logika saja, apa sulitnya mengupload sebuah dokumen ke sebuah portal? Perda APBD 2019 itu bukan produk baru loh, masa hingga saat ini masih belum juga di-upload ke portal JDIH? Padahal perda lainnya dipajang loh. Apa kesulitannya? Masyarakat wajib tahu. Sudah digaji dan seharusnya menjadi pelayan publik malah susah cuma upload produk hukum ke JDIH Cianjur. Atau mungkin memang sengaja? Kondisi ini memperkuat dugaan terjadinya korupsi. Pejabat yang bersangkutan wajib menjelaskan kepada publik,” bebernya.

Sebelumnya Anton menerangkan, setiap informasi hukum merupakan kategori informasi publik yang wajib disediakan kepada publik, sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

“Pada pasal 1 angka 3 disebutkan, badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Anton menyebutkan informasi yang dapat dibuka ke publik antara lain, ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum.

Baca Juga  Pertanian Terpadu, Dinas Pertanian Cianjur Kejar Peningkatan Produktivitas Lahan 1.000 Hektar

Selain itu, Anton juga memaparkan, badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi:

  1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. Hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
  5. Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  8. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU 14/2008.

“Jadi, ketika dokumen sebuah perda tidak atau terlambat di-upload, itu harus dipertanyakan. Ada apa? Baik yang melalui Portal JDIH ataupun media lainnya, informasi publik wajib disediakan oleh Pemkab Cianjur,” pungkasnya.(gie)

Info Grafis Korupsi APBD Cianjur 2 scaled

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *