BERITACIANJUR.COM – Kepala Desa Muaracikadu Kecamatan Sindangbarang, Surahman, diduga menjadi korban perbuatan tak menyenangkan, fitnah, dan pencemaran nama baik yang dilakukan seorang aktivis.
Atas kejadian tersebut, Surahman meminta bantuan pendampingan ke kantor hukum Fans & Partner Law Firm dan akan segera melaporkan perbuatan aktivis tersebut kepada pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Kades Muaracikadu, Fanpan Nugraha, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pengalaman buruk yang dialami Kades Muaracikadu tersebut bermula ketika kliennya didatangi seorang aktivis ke kantor desa.
“Iya benar. Tanpa etika bertamu, aktivis itu tiba-tiba marah-marah dan menuding kepala desa sebagai pelaku perbuatan yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Fanpan menyebutkan, aktivis yang terkesan menyerang kliennya itu juga sengaja merekam aksinya dan mengunggahnya di media sosial.
Ia menilai, perbuatan seorang aktivis tersebut bisa diproses secara hukum karena bukti permulaan sudah cukup untuk melaporkannya sebagai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Meski mengaku akan melakukan pendekatan persuasif karena bisa dibicarakan secara musyawarah, namun Fanpan menegaskan, perihal dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyerangan terhadap martabat kliennya, bisa dilakukan proses hukum.
“Jika kalimat dugaan disampaikan di muka umum atau media sosial tanpa bukti yang sah dan menyerang kehormatan seseorang, maka dapat dijerat Pasal 310 atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU ITE,” pungkasnya.(gil)








