BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur menangkap dua pelaku sindikat penggelapan sepeda motor jaringan internasional yang sudah dua tahun beroperasi dan berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, para pelaku bekerja secara terorganisir untuk mendapatkan sepeda motor yang akan digelapkan dengan modus kredit pada leasing di Cianjur.
Pelaku kemudian meminjam identitas orang lain yang tidak memiliki catatan buruk di perbankan untuk diajukan kredit motor.
“Memakai identitas orang lain, kemudian kredit beberapa unit sepeda motor. Pelaku membayar uang muka dan beberapa bulan angsuran. Kemudian sepeda motor digelapkan dan ditampung di gudang di wilayah Sumedang,” ujar Tono, Senin (22/7/2024).
Setelah itu, sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke penampungan lain di daerah Tangerang yang nantinya akan dikirim ke Afrika atau negara lainnya dengan menggunakan kapal laut.
“Dikirim ke luar negerinya menggunakan kapal laut,” imbuhnya.
Menurutnya, dari satu unit sepeda motor pelaku bisa mendapatkan untung besar hingga puluhan juta rupiah. Otomatis, selama dua tahun beroperasi, sindikat internasional itu bisa meraup untung hingga miliaran rupiah.
“Untungnya besar, pelaku dapat sepeda motor kan dengan kredit. Jadi hanya bayar uang muka dan cicilan selama dua atau tiga bulan. Kemudian dijual dengan harga tingggi. Karena di Afrika harganya naik, biasanya di Indonesia Rp35 juta per unit, di sana lebih dari itu bahkan sampai Rp 45 juta per unit,” paparnya.
“Ditaksir para pelaku ini bisa dapat untung besar hingga miliaran rupiah selama beroperasi,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, Afrika menjadi sasaran pasar pelaku lantaran sepeda motor dengan jenis tersebut tidak beredar di sana.
“Dari keterangan pelaku, di sana sepeda motor tersebut jarang dan mahal. Jadinya target penjualan ke sana,” ungkapnya.
Tono menuturkan, polisi masih berusaha mengembangkan kasus tersebut, sebab diduga masih ada pelaku lainnya yang termasuk dalam sindikat tersebut.
“Kita masih kembangkan dan akan tangkap pelaku lainnya dalam sindikat ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Pelaku juga dijerat Pasal 35 dan atau 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan
Fidusia, karena melakukan penggelapan atas kendaraan yang dikreditkan oleh leasing. Kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku yakni yakni DF (36) dan ZM (32) merupakan anggota sindikat jaringan internasional penggelapan sepeda motor yang berhasil ditangkap Polres Cianjur.
32 unit sepeda motor yang hendak digelapkan tersebut diketahui akan dikirim ke Afrika dan sejumlah negara lainnya.(gap)










