BERITACIANJUR.COM – SETELAH adanya dugaan korupsi penyusunan dan pelaksanaan APBD Cianjur tahun 2019 senilai Rp1,2 T, kini dugaan korupsi APBD Cianjur tahun 2020 kembali mencuat. DPRD Cianjur pun disebut-sebut diduga kembali dikibuli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Benarkah?
Dugaan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Kali ini, ia mengungkap dugaan kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Cianjur Herman Suherman, pada pos anggaran Tambahan Penghasilan PNS (TPP) tahun anggaran 2020.
“Pada pembahasan RAPBD 2020 khususnya terkait TPP, diduga kuat DPRD Cianjur dibohongi karena anggaran yang dibahas, disepakati serta disetujui oleh DPRD tidak sama dengan yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif. Kami memiliki data atau buktinya,” ungkap Anton kepada beritacianjur.com, Jumat (10/9/2021).
Ia mengklaim memiliki data yang menunjukkan bahwa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sartuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang dibahas DPRD, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati antara Pemkab Cianjur dengan DPRD Cianjur.
Menanggapi hal tersebut, Anton menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Cianjur dengan sengaja membuat 2 buah standar biaya umum (SBU) untuk kegiatan tahun anggaran 2020.
“Jadi dugaannya SBU dibuat 2, yang satu produk hukum dibuat untuk konsumsi pada saat penyusunan KUA-PPAS TA 2020, sementara yang satu lagi dibuat untuk pelaksanaan APBD Tahun 2020. Nah, data pada pelaksaan APBD ini berbeda dan tidak melalui pembahasan dengan DPRD,” ujarnya.
Dari sekian banyak data, Anton menyontohkan salah satu perbedaan tersebut. Pada SBU yang dibahas dengan DPRD, sambung Anton, TPP untuk jabatan kepala dinas sebesar Rp19 juta per bulan atau Rp228 juta pertahunnya. Sementara pada SBU untuk pelaksanaan APBD 2020, TPP untuk jabatan kepala dinas sebesar Rp24 juta per bulan.
“Untuk jabatan kepala dinas per orangnya, terdapat kenaikan sebesar Rp5 juta dan itu melebihi anggaran tahun sebelumnya (2019, red). Itu sudah jelas melanggar aturan karena berdasarkan surat yang dikeluarkan Mendagri Nomer : 061/14089/SJ tanggal 17 Desember 2019 tentang pemberian TPP kepada ASN daerah Tahun Anggaran 2020, yang menyatakan alokasi anggaran TPP tahun 2020 tidak boleh melebihi anggaran tahun 2019. Lalu, berdasarkan usulan dari Bupati Cianjur tentang TPP ASN Tahun 2020, Mendagri juga mengeluarkan izin tertulis kepada Pemkab Cianjur, yang salah satu pointnya adalah TPP Tahun 2020 tidak boleh melebihi anggaran TPP Tahun 2019,” bebernya.
“Saya bahasakan DPRD kembali dikibuli Bupati Cianjur karena pada tahun 2019 juga terjadi modus yang sama. Kami sudah mengungkap data terkait yang termasuk dalam dugaan korupsi APBD 2019 sebesar Rp1,2 T. Kini, ada lagi dugaan korupsi APBD tahun 2020 khususnya pada pos anggaran TPP,” tambahnya.
Data yang dimunculkan CRC tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan dari salah satu anggota DPRD Cianjur, Denny Aditya. Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut mengaku, saat pembahasan APBD 2020 yang tercantum dalam RKA untuk TPP sudah sesuai dengan PPAS yang disepakati antara Pemkab Cianjur dengan DPRD Cianjur.
“Sudah sesuai kok kang apa yang tercantum dalam dokumen RKA SKPD dengan yang disepakati dalam KUA PPAS. Salah satu contohnya, TPP untuk kepala dinas itu Rp19 juta dan di PPAS pun nilainya sama. Jadi sudah sesuai,” ucapnya.
Denny langsung terlihat kaget saat wartawan menunjukkan dokumen Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019, tentang Standar Biaya Umum dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Pasalnya, TPP untuk kepala dinas sebesar Rp24 juta. “Waduh kang kalau yang itu mah saya kurang tahu. Nanti coba saya cek dan tanyakan dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, setelah CRC menunjukkan dokumen Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/Kep.289-Pemb/2019, wartawan mencoba mendatangi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur, Ahmad Danial untuk mempertanyakan kebenaran dokumen tersebut. “Itu mah yang buat BKD (BKPPD) kang, bukan BPKAD,” singkatnya belum lama ini.
Saat ditemui, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Dadan Ginanjar mengatakan, pihak yang membuat dokumen tersebut yakni Bagian Pembangunan Setda Cianjur. Namun setelah wartawan menemui Kepala Bagian Pembangunan Setda Cianjur, Hermin Patriana, hingga saat ini dokumen tersebut tak kunjung diberikan.(gie)