BERITACIANJUR.COM – PERKATAAN Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di sejumlah media yang menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk menindak tindak pidana korupsi dana desa, dipertanyakan. Pasalnya, dinilai bertolak belakang dengan sikapnya yang masih bungkam terkait dugaan korupsi APBD Cianjur yang diduga kuat melibatkan dirinya.
Ya, statement Herman tersebut muncul berkaitan dengan adanya dua mantan kades di Cianjur yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa. Ia sesumbar para koruptor dana desa harus ditindaklanjuti hingga tuntas dan menjadi pembelajaran untuk kades lainnya.
“Perkataannya memang baik, tapi seharusnya berlaku juga buat dirinya sendiri. Jangan jadi mendukung penindakan korupsi dana desa, tapi dia sendiri bungkam terkait dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan dirinya. Hadapi jangan cuma bungkam. Bantah dan jelaskan ke publik jika dugaan korupsi tidak benar. Kalau diam terus kan publik jadi makin curiga dan jangan-iangan bungkam karena takut terbongkar,” ujar Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar kepada beritacianjur.com, Senin (1/3/2021).
Pria yang karib disapa Ebes ini menegaskan, berkaitan dengan adanya kasus korupsi dana desa dan perkataannya di sejumlah media, seharusnya Plt Bupati Cianjur bisa menjadi contoh yang baik bagi para kades dan pejabat lainnya. Bukan hanya sekadar perkataan, sambung dia, namun juga dengan perbuatan atau aksi nyata.
“Mun saukur nyarita mah budak SD ge bisaeun (Kalau sekadar cerita anak SD juga bisa, red). Kasih contoh dengan aksi nyata, bukan sekadar cerita. Harusnya, Plt Bupati berikan publik kejelasan terkait isu yang lagi ramai diberitakan, jangan bungkam terus,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijkan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengatakan,maju tidaknya suatu daerah tergantung pemimpinnya. Menurutnya, kepala daerah bukanlah penguasa, melainlan pelayan masyarakat.
“Jadi, kalau cuma bungkam ketika menghadapi kritikan, kalau cuma diam ketika ada dugaan korupsi APBD, bagaimana bisa jadi contoh yang baik? Tapi, dugaan korupsinya sudah sangat kuat, jadi mungkin bungkamnya itu karena bingung atau takut terbongkar,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014, sambung Anton, salah satu tugas kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
“Selain itu, kepala daerah juga bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Nah, aksi bungkam tak mencerminkan kepala daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi pelayan publik. Seperti halnya kasus korupsi di sejumlah desa di Cianjur, dugaan korupsi APBD yang diduga kuat melibatkan dirinya sudah sangat kuat. Data dan faktanya pun sudah sangat lengkap,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua mantan kepala desa di Cianjur sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Lalu apa kabar dugaan korupsi APBD Cianjur yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman?
Pertanyaan tersebut dilontarkan sejumlah kalangan menanggapi belum adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan korupsi APBD yang potensi kerugiannya mencapai Rp530,9 M. Mereka berharqp APH segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di Cianjur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur.
Seperti diketahui, Kepala Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang, RH sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Cianjur karena diduga menyikat dana desa sekitar Rp300 juta. Sementara mantan Kepala Desa Cimacan Kecamatan Cipanas, DS ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp900 juta oleh Kejari Cianjur.
“Dugaan korupsi dana desa bisa diungkap, lalu kapan dugaan korupsi APBD Cianjur tahun anggaran 2019 yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur diusut tuntas? Korupsi dana desa yang nilainya Rp300 juta hingga Rp900 juta sudah ditetapkan tersangkanya, lalu kapan aparat turun tangan untuk dugaan korupsi yang potensi kerugiannya mencapai setengah triliun rupiah?” ujar Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar kepada beritacianjur.com, Minggu (28/2/2021).
Pria yang karib disapa Ebes menilai, kejanggalan dan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019 sudah sangat kuat dan banyak diungkap. Menurutnya, data dan fakta dugaan korupsi yang sudah ramai diberitakan akan mempermudah APH untuk mengungkap kebenarannya.
Senada dengan Cepot, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan pun berharap APH segera turun tangan mengungkap dugaan korupsi APBD 2019. Tak hanya tidak melalui persetujuan DPRD atau tak menempuh mekanisme APBD yang berlaku, sambung Anton, namun banyak aturan perundang-undangan yang dilanggar.
“Ketika APH bisa mengungkap dugaan korupsi APBD 2019 ini, maka akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi yang juga diduga kuat terjadi di dinas-dinas. Salah satu yang sudah diberitakan yakni dugaan mark up anggaran belanja pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur senilai Rp1,1 M,” pungkasnya.(gie)