BERITACIANJUR.COM – KEPALA Puskesmas (Kapus) Gekbrong, Ratna Witarsih akan segera dipanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, terkait dugaan adanya ancaman dan intimidasi kepada karwayan untuk penandatanganan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana kapitasi yang diduga bodong.
Sekretaris Dinkes Cianjur, Yusman Faisal menyayangkan dugaan ancaman kepada karyawan yang diduga dilakukan oleh pegawai TU Puskesmas Gekbrong melalui grup WhatsApp tersebut. Ia pun mengaku akan segera memanggil kepala puskesmas dan pegawai TU untuk dimintai keterangan.
“Mengancam itu tidak boleh secara aturan. Itu juga salah satu hal masukan ke bersangkutan untuk tidak boleh menekan seperti itu kepada karyawan. Kita akan memanggil kepala puskesmas dan TU. Sebenarnya kami sudah dua kali memanggil, tapi kita akan panggil lagi,” ujarnya, Senin (11/4/2022).
Di samping upayanya untuk memintai keterangan, Yusman mengaku pihaknya juga tengah menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. “Ya, kita juga sambil menunggu hasil pemeriksaan polisi termasuk soal pengiriman yang dari rekening pribadi. Nanti pasti ketemu dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, belum selesai dengan kasus asusila yang diduga dilakukan seorang kepala puskesmas, dunia kesehatan Cianjur kembali membuat heboh. Kini, Bendahara Puskesmas Gekbrong diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi senilai ratusan juta rupiah. Benarkah?
Ya, kasus tersebut mencuat usai semua karyawan Puskesmas Gekbrong melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Diakui sejumlah karyawan, mereka sempat dipaksa dan diancam oleh pimpinan puskesmas untuk menandatangani surat pertanggungjawaban (SPJ) bodong guna bahan pemeriksaan polisi.
Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya menerangkan, sikap semua karyawan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian karena berkaitan dengan hak semua karyawan, yakni dana kapitasi untuk jasa pelayanan yang tidak diterima. Saat disinggung dugaan adanya keterlibatan kepala puskesmas, ia enggan berkomentar banyak dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Entah yang Januari atau Februari, intinya yang satu bulan dana kapitasinya belum kita terima. Katanya dipakai oleh bendahara. Sudah mah ga dapat, karyawan malah disuruh tanda tangan SPJ kapitasi yang kita tidak dapat. Malah yang ga mau tanda tangan dianggap tidak hadir. Karyawan serba salah. Malah Kapus juga bilang kalau ada yang lapor ke mana-mana ke wartawan akan dituntut balik,” ujarnya saat ditemui beritacianjur.com, Kamis (7/4/2022).
Saat dikonfirmasi langsung, Kepala Puskesmas Gekbrong, Ratna Witarsih menerangkan, permasalahan dugaan korupsi sudah ditangani pihak kepolisian. Pihaknya pun mengaku sudah memproses sesuai aturan dan melaporkannya ke Dinas Kesehatan Cianjur.
Terkait hak karyawan soal dana kapitasi, lanjut Ratna, jasa pelayanan yang belum diterima karyawan yakni periode Februari karena dananya terpakai Bendahara Puskesmas. Dalam kasus tersebut, ia mengaku sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Ya, saya sudah di-BAP dan saya tidak terlibat. Terkait mengancam karyawan itu tidak benar. Soal yang harus ditanda tangani, itu penerimaan jasa pelayanan tahun 2020 dan 2021 yang justru sudah ditransfer ke karyawan namun SPJ-nya belum ditanda tangani penerima,” akunya.
“Sekali lagi, kami tidak ada SPJ fiktif. Semua uangnya sudah diterima oleh karyawan, suatu kewajiban jika penerima uang harus tanda tangan SPJ-nya. Kami minta karyawan untuk melengkapi SPJ 2020 dan 2021 didahulukan karena itu sudah terlalu lama belum dilengkapi juga. Sedangkan yang 2022 kan tahunnya berjalan,” pungkasnya.(gie)