Eng Ing Eng! Pasien Dicovidkan, Ini Dugaan Permainan RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

BERITACIANJUR.COM – PUSAT Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) menyoroti kebijakan Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur yang diduga mengcovidkan pasien yang belum dites Covid-19.

Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, dugaan tersebut semakin kuat dengan adanya “Surat Pernyataan Menolak Perawatan Pasien Covid-19” yang sebenarnya diperuntukkan bagi pasien Covid-19, namun disodorkan pihak RSDH Cianjur untuk ditandatangani oleh pasien yang belum menjalani tes Covid-19.

“Ini bukan persoalan sepele, harus diusut tuntas. Dugaannya sangat kuat, ada pengakuan pasien dan ada pengakuan dokter. Ini baru sampel satu pasien di RSDH, bisa saja jumlahnya lebih banyak dan bisa jadi terjadi juga di RSUD. Wajib diusut,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (3/8/2021).

Tak hanya itu, dengan adanya keluhan dari keluarga pasien yang bersangkutan hingga melayangkan surat terbuka bertajuk “Apakah Ibu Mertua Saya Dicovidkan?”, Anton juga menilai seharusnya Bupati Cianjur, Herman Suherman segera menindaklanjuti surat yang ditujukan kepadanya tersebut.

“Bupati jangan diam saja, harus cepat tanggap. Jika tidak benar segera diluruskan, jika terbukti harus segera ditindak tegas. Jangan sampai persoalan ini membuat resah masyarakat,” ucapnya.

Anton juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki persoalan pasien yang diduga dicovidkan. Semua pihak yang diduga terlibat, sambung dia, harus segera diperiksa.

“Selain ke pihak rumah sakit yang diduga mengcovidkan pasien, aparat juga bisa mengkroscek data yang ada di BPJS. Kenapa harus ke BPJS? Karena ada dugaan permainan RS untuk mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 padahal pasiennya belum terbukti Covid-19. Anehnya, meskipun dicovidkan, tapi pasien tetap mengeluarkan biaya rumah sakit, ini poin pentingnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Jalani Prosesi Siraman Sebelum Menikah, Ini Pesan Presiden Jokowi

Terkait adanya dugaan permainan RS mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 padahal pasiennya belum terbukti Covid-19, Anton menjelaskan secara rinci terkait teknis rumah sakit mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, sambung Anton, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu termasuk Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan.

“Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri,” terangnya.

Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) termasuk Covid-19, diperlukan petunjuk dan teknis klaim perawatan agar dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19. Informasi ini sangat jelas dipampang di laman infeksiemerging.kemkes.go.id,” bebernya.

“Tertanggal 6 April 2020, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19,” sambung Anton.

Anton menambahkan, kriteria pasien yang dapat diklaim yakni Orang Dalam Pemantauan (PDP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta; Pasien Dalam Pengawasan (PDP); serta konfirmasi Covid-19.

“Kriteria tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien Covid-19. Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien,” jelasnya.

Baca Juga  Api di Toko Material yang Ludes Terbakar dan Tewaskan 3 Karyawan Kembali Menyala

Lebih jauh Anton menerangkan, pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

“Jika kita kaitkan dengan dugaan pasien yang dicovidkan di RSDH, ini sangat bertolak belakang. Pasien belum dites tapi sudah dicovidkan dan disuruh menandatangani surat pernyataan, tapi anehnya keluarga pasien tetap mengeluarkan biaya,” ungkapnya.

Soal pola pembayaran yang digunakan dalam klaim Covid-19, lanjut Anton, yakni dengan tarif INA-CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.

Berikut tata cara klaimnya:

Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Dengan adanya teknis klaim pembiayaan ini, diharapkan RS yang mengadakan pelayanan kesehatan pasien COVID-19 dapat mengikuti alurnya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga  Dinkes Cianjur Lecehkan DPRD dan Langgar Permendagri

Sementara itu, wartawan beberapa kali mencoba mengonfirmasi Legal dan Humas RSDH Cianjur, Lessy terkait masalah tersebut, namun hingga berita ini diturunkan masih belum juga ditanggapi. Bahkan sebelumnya ia menolak untuk diwawancara.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar