BERITACIANJUR.COM – Guru SD di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur bernama HR (27) mengaku, mulai melancarkan aksi bejatnya untuk mencabuli-sodomi murid laki-lakinya sejak dua tahun lalu.
Padahal, HR sudah mengajar sebagai guru honorer sejak 2017 dan bahkan menjadi wali kelas di sekolah tempatnya mengajar.
“Ngajar sudah lama, kalau melakukan hal seperti itu (cabul dan sodomi) sejak dua tahun lalu,” ujar HR, Kamis (29/2/2024).
HR juga menuturkan, untuk membujuk para siswa, biasanya dia akan mendekati siswa tersebut dengan berbagai cara. Setelah melakukan aksi bejatnya, HR akan memberikan uang jajan.
“Biasanya setelah melakukan diberi uang untuk jajan. Tidak mengancam agar tidak melaporkan,” tuturnya.
HR juga mengaku, awalnya ia hanya mendekati anak-anak karena merasa sayang seperti pada anaknya sendiri.
Namun, lantaran memiliki trauma masa kecil yang pernah menjadi korban sodomi saat di bangku SMP, guru pria tersebut malah berbuat bejat pada siswa laki-lakinya sendiri.
“Iya dulu saya juga pernah jadi korban. Awalnya hanya sayang seperti pada anak sendiri, tapi malah jadi terbawa nafsu,” ungkapnya.
Dari total 15 siswa laki-laki yang menjadi korbannya saat ini, HR mengaku sebanyak tiga siswa disodomi dan 12 lainnya hanya dicabuli.
“Kalau yang 12 dicium dan diraba kemaluannya. Tapi kalau yang tiga siswa sampai disodomi,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku kerap melakukan beberapa modus, di antaranya berpura-pura memberikan pemantapan puisi.
“Korban dibawa ke perpustakaan dengan dalih diajarkan membaca puisi. Tapi di ruangan tersebut korban malah dicabuli dan disodomi,” terangnya.
Tono menjelaskan, saat ini polisi tengah mendalami kasus tersebut, sebab diduga masih banyak korban dari pelaku.
“Untuk saat ini korban yang melapor baru satu orang. Tapi kami akan jemput bola untuk memastikan jumlah pasti korban pelecehan yang dilakukan pelaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, HR dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(gap)







