BERITACIANJUR.COM – GERAKAN Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Jawa Barat, turut angkat bicara terkait dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Gekbrong tahun anggaran 2022.
Ketua GNPK-RI Provinsi Jabar, Nana Supriatna Hadiwinata menegaskan, selama proses penyidikan yang dilakukan Polres Cianjur berjalan, seharusnya Kepala Puskesmas (Kapus) Gekbrong, pegawai TU dan bendaharanya dinonjobkan terlebih dahulu.
“Tujuannya agar menghindari tejadinya upaya penghilangan bukti. Ini harus dilakukan agar proses yang dilakukan pihak kepolisian berjalan lancar. Jadi harus segera dinonjobkan dulu dan ditarik ke Dinkes,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Selasa (12/4/2022).
Seperti diketahui, saat ini Polres Cianjur dan Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Gekbrong tahun 2022. Tak hanya Kepala Puskesmas Gekbrong, 7 saksi lainnya sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dengan meminta keterangan dari saksi lain, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
“Sudah 8 orang kita panggil untuk klarifikasi. Sekarang kita masih tahap proses penyidikan,” ujarnya, Minggu (10/4/2022).
Tak hanya Polres, Itda Cianjur juga akan memanggil terduga pelaku untuk memproses terkait kode etik ASN maupun pertanggungjawaban atas kerugian Negara.
“Ya, kami akan segera memanggil terduga. Tapi sejauh ini pihak Dinas Kesehatan Cianjur belum melakukan pelaporan kepada kita, ditambah kasus ini sudah ditangani juga sama polisi,” ucap Kepala Itda Cianjur, Cahyo Supriyo.(gie)