BERITACIANJUR.COM – Sebanyak 12 orang anggota geng motor berhasil dibekuk Tim Maung Satreskrim Polres Cianjur. Mereka diamankan saat hendak menyerang anggota geng motor lainnya.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas kelompok bermotor, yang tengah menenggak minuman keras dan terindikasi membawa senjata tajam.
“Informasi kemudian ditindaklanjuti Tim Maung Satreskrim Polres Cianjur dengan menuju ke lokasi, Mereka sedang melakukan konvoi. Mereka hendak melakukan pencarian terhadap kelompok geng motor karena pernah menyerangnya. Jadi, motifnya balas dendam,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Ia menyebutkan, dari 12 orang anggota yang diamankan, empat orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 bilah golok, 3 bilah celurit panjang, 1 bilah belati dan 4 unit sepeda motor.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/1951. “Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.(gil)










