Izinnya Masih Diproses, Bangunannya Sudah Jadi, Gedung di RSDH Disegel Dalam Pengawasan

BERITACIANJUR.COM – GEDUNG Kencana di Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur disegel dalam pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Cianjur. Hal tersebut dikarenakan sejumlah perizinan bangunan yang sudah kokoh dibangun di RSDH tersebut belum tuntas.

Fakta tersebut terungkap saat Satpol PP & Pemadam Kebakaran Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak), bersama Komisi A DPRD Cianjur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Senin (19/7/2021) lalu.

Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Muhamad Isnaeni mengatakan, untuk melengkapi semua perizinan yang belum ada, pihak RSDH Cianjur diberikan waktu 14 hari untuk melengkapinya dan jika tidak tepat waktu akan ada sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

“Keterangan dari teman-teman Perizinan, beberapa bangunan di RSDH belum ada izinnya, baik itu IMB maupun operasional lainnya, salah satu contohnya sertifikat laik fungsi (SLF) dan izin limbah B3,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

IMG 20210721 WA0002

Ia mengatakan, saat sidak pihak RSDH sempat mengklaim sudah mengantongi izin pengolahan limbah B3. Namun menurutnya, hal yang dipertanyaan merupakan izin secara keseluruhan. Alhasil pihak RSDH pun belum bisa menunjukkannya.

“Izin limbah B3 itu kan ada rumusnya, itu sesuai dengan luasan gedung yang ada. Jadi ketika bilang sudah ada pun kita harus tahu, apakah untuk semua gedung atau untuk beberapa gedung. Selain Gedung Kencana, ada beberapa gedung lainnya yang belum ada lengkap izinnya, salah satunya gedung sekolah perawat,” jelasnya.

Isnaeni menegaskan, pihaknya akan terus mengkroscek dan menunggu hasil dari pihak RSDH Cianjur selama 14 hari. Ketika terbukti perizinannya tidak ada atau belum lengkap, maka aturan hukum akan diberlakukan.

Baca Juga  Garis dan PP Bentrok di Sukanagara

“Tujuan kita ke RSDH itu melakukan pengawasan dan pembinaan. Selama bisa dibina, kita akan longgarkan. Tapi jika sudah terbukti tidak ada izin dan jika tidak ada itikad untuk menyelesaikan, maka ada aturan hukum yang mengaturnya,” pungkasnya.

Keanehan terjadi saat wartawan mengonfirmasi Plt Direktur Utama RSDH Cianjur, dr. Toton Suryotono. Meski sebagai pimpinan di RSDH, ia mengaku tidak tahu menahu terkait perizinan yang tengah dipertanyakan Komisi A DPRD Cianjur.

“Saya kan Plt ya, saya sekarang lebih fokus ke Covid-19, pelayanan. Saya tidak paham betul. Soal IMB juga saya tidak tahu,” katanya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *