BERITACIANJUR.COM – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Cianjur, Rachmat Hartono, menyelenggarakan sosialisasi pengendalian gratifikasi, Kamis (18/6/2026).
Acara yang dihelat di Aula Diskominfo Cianjur tersebut tak hanya melibatkan pegawai di lingkungan internal saja, namun juga menghadirkan sejumlah mitra.
Ia menegaskan, sosialisasi pengendalian gratifikasi dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan bentuk tindakan korupsi di lingkungan pejabat atau pegawai Diskominfo Cianjur.
“Iya hari ini kami di Diskominfo mengadakan kegiatan sosialisasi gratifikasi. Tujuannya untuk pencegahan khususnya di lingkungan Diskominfo Cianjur agar tidak ada tindakan gratifikasi, dan ini yang kita sampaikan tadi kepada seluruh karyawan,” ujar Rachmat kepada wartawan.
Selain itu, sambung dia, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran aparatur dalam menerapkan prinsip integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai dapat memahami bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang serta mekanisme pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain pegawai di internal Diskominfo, Rahmat menyebutkan pihaknya juga melibatkan sejumlah mitra, yakni sejumlah penyedia jaringan internet dan perusahaan media massa.
“Kiita juga tadi menghadirkan mitra seperti penyedia internet dan perwakilan dari media atau lebih tepatnya kepada beberapa Pemimpin Redaksi (Pemred), karena mereka kan kaitannya sebagai mitra dari Diskominfo Cianjur,” sebutnya.
Rachmat menegaskan, sebagai langkah untuk menghindari bentuk gratifikasi tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memonitoring setiap titik-titik rawan dengan jauh lebih intensif ke depannya.
“Kita akan mitigasi titik rawan gratifikasi yang di antaranya ada di kegiatan pengadaan dan kemitraan. Jadi nanti ada monitoring yang lebih intensif dan tidak lupa kita tetap menyosialisasikannya baik di internal maupun eksternal dalam hal ini melalui media ataupun melalui medsos,” tegasnya.
Ia menuturkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiasi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diintruksikan kepada setiap pemerintah daerah termasuk Pemkab Cianjur.
“Jadi pemerintah daerah atau setiap pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyosialisasikan gratifikasi kepada setiap karyawannya hingga mitranya masing-masing, dengan pesertanya minimal sebanyak 50 orang,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap ke depannya seluruh karyawan di lingkungan pemerintah daerah dan setiap mitranya masing-masing dapat menghindari bentuk gratifikasi.
“Jadi baik dari internal lingkungan pemerintah maupun eksternal, semoga dapat menghindari grtifikasi. Jadi jangan sampai kita jadi pelaku dan penerima,” pungkasnya.(gil)










