SEJUMLAH dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menuai reaksi dari anggota DPRD Cianjur yang juga Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli.
Menanggapi ramainya sejumlah pemberitaan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Cianjur tersebut, Dedi meminta alat kelengkapan DPRD Cianjur dalam hal ini Komisi A yang leading sektornya terkait urusan hukum dan pemerintahan, untuk segera merespon.
“Alat kelengkapan DPRD Cianjur harus segera merespon informasi-informasi masyarakat terkait dugaan korupsi yang terus beredar di media,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, jangan sampai ada anggapan bahwa kelembagaan DPRD Cianjur tidak responsif atau acuh tak acuh terhadap isu-isu hukum yang tengah ramai di kalangan masyarakat. “DPRD harus segera merespon, karena jika terus dibiarkan, kita takut dituduh oleh masyarakat sekongkol terkait isu tersebut dengan Kepala Daerah Cianjur yang menjadi terduganya,” katanya.
Reaksi dari Fraksi PKB tersebut langsung mendapatkan apresiasi dari Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, DPRD sudah seharusnya terdepan dalam hal-hal penting, termasuk masalah yang berpotensi merugikan masyarakat ataupun menimbulkan kerugian uang Negara.
Tak hanya itu, sambung Anton, DPRD juga harus kritis mempertanyakan permasalahan yang terjadi, apalagi dalam hal dugaan korupsi yang tengah ramai diberitakan, DPRD diduga sudah dikibuli oleh oknum pejabat Pemkab Cianjur, yakni dengan adanya penambahan anggaran pada pos belanja dan pendapatan APBD 2019 yang kenaikannya masing-masing mencapai hampir Rp43 M tanpa dibahas terlebih dahulu bersama DPRD Cianjur atau tanpa persetujuan para wakil rakyat.
“Kejanggalan ini diperkuat adanya statement dari sejumlah dewan, salah satunya dari ketua Faksi PKB, Dedi Suherli. Kata dia, selama pembahasan APBD 2019 hanya terdapat 2 agenda pembahasan, yakni APBD Murni dan APBD Perubahan. Di luar itu tidak ada lagi agenda pembahasan untuk mengubah atau menambah anggaran,” sebutnya.
Selain itu, sambung Anton, adanya perubahan atau lahirnya Perbup Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2019 tanpa menempuh mekanisme yang benar. Menurutnya setelah Perda Perubahan APBD 2019 ditetapkan oleh DPRD dan disusul Penerbitan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2019, TAPD menyusun dan melakukan perubahan terhadap Perbup Penjabaran APBD dengan alasan adanya Pergeseran Anggaran.
“Dalam Perbup penjabaran Perubahan APBD yang baru tersebut, alokasi anggaran pendapatan dan alokasi anggaran belanja APBD-P 2019 yang sudah ditetapkan bersama DPRD, diubah dengan melakukan penambahan anggaran pada pos pendapatan dan belanja di sejumlah pos anggaran,” pungkasnya.(gie)