Beritacianjur.com – UNJUK rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak bakal terjadi jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tak memenuhi janjinya, untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang.
Ya, hal tersebut dilontarkan Ketua Masyarakat Peduli Cianjur (MPC), Jajang Supardi kepada beritacianjur.com, Minggu (29/12/2019). Ia mengaku, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali pernah berjanji akan mengabarkan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Beres unjuk rasa di Bandung Kamis (26/12/2019) lalu, pihak Kejati Jabar berjanji akan segera mengabarkan perkembangan penanganan kasusnya dalam satu minggu ke depan. Kita tunggu saja. Jika ingkar janji, kami bersama Cianjur People Movement (Cepot) dan Pusat Kajian Kebijakan Publik Cianjur Riset Center (CRC) akan kembali berunujuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak,“ tegasnya.
Sementara itu, Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, dugaan mark up alias korupsinya sudah semakin kuat. Pihaknya mengaku akan terus mengawal kasus dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan istrinya, Anita Sincayani tersebut hingga tuntas.
“Ketika situasinya sudah seperti ini, dugaannya sudah sangat kuat, masyarakat wajib mengawalnya. Kita tunggu saja seminggu ke depan seperti apa penanganan dari Kejati Jabar,“ katanya.
Selain janggal pada pembelian lahan pertama pada 2016, Anton menilai, kejanggalan dan kesan dipaksakan semakin terlihat pada pembelian lahan kedua milik Anita Sincayani pada 2017. Tanah yang diperuntukkan lahan parkir belum juga dibangun dan lokasi berada di belakang pemukiman warga.
“Pertanyaannya, jika nanti dibangun lahan parkir pun, aksesnya dari mana? Posisinya kan di belakang rumah-rumah warga. Ini sangat janggal. Semoga saja bisa segera terungkap,“ ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Cianjur menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (26/12/2019). Mereka menuntut agar Kejati menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang.
Koordinator Aksi, Tirta Jaya Pragusta menegaskan, kasus yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan istrinya, Anita Sincayani tersebut sudah dilaporkan sejak 20 September 2019, namun hingga saat ini belum jelas kelanjutannya.
“Tujuan kita hari ini ke Kejati intinya ingin mempertanyakan kenapa hingga saat ini kasus tersebut belum juga ditindak. Kami menilai sangat janggal, karena dugaan korupsinya sudah sangat jelas,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, dugaan dan sejumlah data mengarah bahwa dalam proses pembelian lahan diduga adanya mark up, rekayasa, kesalahan fatal serta adanya pelanggaran berat terhadap Peraturan Presiden No 71 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tirta menambahkan, sebenarnya kasus yang melibatkan Plt Bupati dan sudah dilaporkan terhadap aparat penegak hukum tak hanya satu, namun ada sejumlah kasus lainnya. Untuk kasus yang sudah dilaporkan ke Kejati, sambung Tirta, yakni kasus Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang diduga adanya gratifikasi fasilitas haji.
“Sementara kasus lainnya juga ada Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Tirtamukti Cianjur (KPK), serta yang terbaru, KPK menyebut adanya LSM Cianjur suruhan Plt Bupati Cianjur pada kasus suap Indramayu 2019,“ ungkapnya.
“Banyak kasus dugaan korupsi di Cianjur, namun kami merasa dan menilai bahwa dengan mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang ini, bisa menjadi pintu masuk ke kasus-kasus dugaan korupsi lainnya,“ sambungnya.
Setelah sekitar 1 jam berorasi, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Pusat Kajian Kebijakan Publik Cianjur Riset Center (CRC), Masyarakat Peduli Cianjur (MPC) dan Cianjur People Movement (Cepot), langsung beraudiensi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali.
“Aspirasi yang disampaikan CRC, MPC dan Cepot ini dipastikan akan dilaporkan kepada pimpinan Kejati Jabar,“ kata Abdul Muis.
Ia mengaku, laporan yang dilayangkan CRC pada 20 September 2019 lalu sudah diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar. Untuk penanganan kasusnya, sambung dia, sudah ditunjuk jaksa untuk melakukan telaahan terhadap laporan pengaduan tersebut.
“Satu minggu ke depan akan kami sampaikan kabar perkembangan penanganan laporan sesusi SOP yang berlaku di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar. Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan telah melakukan klarifikasi,“ pungkasnya.(gie)