BERITACIANJUR.COM – Di saat kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi di objek wisata Cibodas, Cipanas, yang ditangani Polda Jawa Barat belum rampung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II, termasuk jabatan Kepala Disbudpar Cianjur.
Asep Suparman yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, kini didaulat menjadi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. Sementara Kadisbudpar baru dijabat Ayi Reza Addairobi.
Sekadar informasi, awal mula kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi di objek wisata Cibodas ini terjadi sejak 2021, saat Kadisbudpar Cianjur masih dijabat Pratama Nugraha Emmawan, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Cianjur.
Permasalahan retribusi belum usai, Pratama digantikan Asep Suparman yang menjabat Kadisbudpar sejak akhir Januari 2024. Baik Pratama maupun Asep, keduanya mengakui pernah diperiksa Polda Jawa Barat terkait dugaan korupsi retribusi tersebut.
Pada saat Asep menjabat, ia mengklaim pernah melakukan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga, yakni PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS) berdasarkan kajian dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kebijakan Asep lainnya, yakni berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan terhadap PT BJS, serta menjalin kontrak dengan pihak ketiga yang baru, yakni PT Aquila Surya Kencana. Namun hingga saat ini, tunggakan pihak ketiga yang dikabarkan mencapai Rp5,3 M masih belum rampung.
Menanggapi hal itu, Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, membenarkan hingga saat ini belum ada pengembalian dari PT BJS, terkait tunggakan retribusi di objek wisata Cibodas.
“Upaya dari kami sudah dilakukan. Kami sudah memberikan surat rekomendasi teguran dari Bupati Cianjur ke Disbudpar untuk melakukan penagihan. Namun memang hingga saat ini kalau tidak salah belum ada pengembalian. Bahkan yang baru juga ada temuan BPK soal piutang,“ ujarnya saat ditemui beritacianjur.com, Senin (30/6/2025).
Soal pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar, Endan menegaskan pihaknya tak pernah dipanggil kepolisian karena hal itu dilakukan kepada dinas-dinas terkait, yakni Disbudpar terkait wisata, Dsihub terkait parkir, DLH soal kebersihan, serta pihak ketiga.
Saat ditanya soal upaya Hukum, Endan menjelaskan, hal itu menjadi kewenangan BPK. Ketika sudah ditemukan adanya kerugian negara, sambung dia, maka kewenangan BPK untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Intinya dari kami sudah melakukan upaya administrasi. Untuk selebihnya, kewenangannya ada di BPK,“ jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, menyebutkan permasalahan pemungutan retribusi di kawasan objek wisata Cibodas menjadi pekerjaan berat yang harus langsung dihadapi Kadisbudpar yang baru saja dilantik.
“Ya, baru saja dilantik, Kadisbudpar yang baru harus langsung menghadapi masalah ini. Namun bukan berarti pejabat-pejabat sebelumnya bisa lepas tanggung jawab, karena proses hukum bakal terus berlanjut,“ sebutnya.
Anton menilai, seharusnya Pemkab Cianjur bisa serius menangani permasalahan yang terjadi di kawasan wisata Cibodas ini. Pasalnya, di balik dugaan kasus korupsi yang mencapai miliaran rupiah, terdapat potensi pendapatan yang besar bagi Cianjur jika dikelola dengan baik.
“Semoga Polda Jawa Barat juga bisa bergerak cepat soal dugaan korupsi di objek wisata Cibodas. Sudah terlalu lama belum dirampungkan, padahal dugaan korupsinya sudah sangat kuat,“ pungkasnya.(gie)







