Kasus Pencurian Sarang Burung Walet Senilai Ratusan Juta Rupiah Terungkap, 3 Pelaku Dibekuk, 1 DPO

BERITACIANJUR.COM – Kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Kampung Tajurhalang, Desa Sindanglaka, Kecamatan Karangtengah, Cianjur berhasil diungkap Polres Cianjur. Tiga orang diamankan dan satu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah mendapatkan laporan atas nama Cicih pada Sabtu (21/9/2024) lalu terkait telah terjadinya aksi pencurian sarang burung walet, Sat Reskrim Polres Cianjur langsung bergegas meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Kejadiannya pada Jumat (6/9/2024), lalu dari laporan tersebut tentunya Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan, dan bergerak cepat mengumpulkan informasi terkait dengan siapa pelaku dari pencurian tersebut,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (7/10/2024).

IMG 20241007 143939 scaled

 

Yonky mengungkapkan, sekitar pukul 20.00 Wib, Jumat (27/9/2024) malam, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pencurian tersebut, yakni berinisal DR yang tengah berada di wilayah Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

“Jadi kita tangkap pelaku tersebut di Subang pada pukul 23.00 Wib, dengan mendatangi sebuah rumah yang ditempati tersangka di Kampung Bumi Asih, Kabupaten Subang,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, di lokasi tersebut terdapat tiga pelaku lainnya yang melarikan diri ke sebuah pesawahan, di kawasan belakang rumah yang didiami oleh para tersangka saat petugas berupaya melakukan penangkapan.

 

“Tapi petugas sudah mengetahui identitas tiga orang yang mencoba melarikan diri tadi dan sudah ditangkap, yakni WA dan CS, kemudian satu orang lagi kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

IMG 20241007 143530 scaled

Menurutnya, di antara pelaku yang sudah berhasil diamankan mempunyai peran tersendiri ketika melancarkan aksinya. Salah satunya pelaku berinisal DR merupakan pelaku utama yang melakukan pembongkaran tempat sarang bulung walet.

“Sementara pelaku berinisial WA berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli, kemudian pelaku berinisial CS berperan sebagai pengantar dan menjualkan kepada penadah,” paparnya.

Ia menuturkan, modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan membongkar jendela rumah menggunakan obeng dan linggis, untuk masuk ke dalam pekarangan lokasi sarang burung walet berada.

“Mereka melakukannya secara bersamaan pada malam hari, lalu melakukan pencurian dengan sesuai peran masing-masing pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan untuk dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 1 E KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur. AKP Tono Listianto membeberkan, keuntungan ekonomis sarang burung walet tersebut sebesar Rp130 juta. Pasalnya, sarang burung walet juga mempunyai beberapa manfaat yang cukup bagus, sehingga menjadi incaran para pelaku.

“Setelah berhasil dicuri, mereka langsung menjual ke orang yang ingin menampung hasil curiannya tersebut, bebernya.

Selain itu Tono menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti hasil curian para pelaku. Dari hasil penyelidikan, mereka juga diduga merupakan spesialis pencurian sarang burung walet.

“Karena memang mereka ini mempunyai akses penampungan sarang burung walet dan memiliki nilai, jadi jika sudah mempunyai akses tidak akan susah untuk menjual hasil curiannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait tersangka yang saat ini masih dalam pencarian kepolisian, pihaknya akan segera melakukan penangkapan untuk menyusul para pelaku yang kini sudah berhasil diamankan.

“Untuk yang tadi DPO, tentunya akan kami kejar dan segera kami tangkap secepat mungkin,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *