BERITACIANJUR.COM – Direktur PT GG Pro selaku developer Perumahan Hukoci Green Residence, Herry Yulianto, mengeklaim sudah mengantongi kelengkapan izin perumahan. Namun ternyata, pernyataan tersebut dipertanyakan setelah adanya penjelasan dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur.
Herry menegaskan, pembangunan Perumahan Hukoci sudah mengikuti peraturan yang ada. Bahkan, selain ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), ia juga mengeklaim sudah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Iya, SLF, SLO dan prosedur lainnya juga sudah ada. Karena setiap akad sudah ada prosedur yang dilakukan itu adalah SLF. Sudah bisa dilihat di berkas yang kita punya,“ ujarnya kepada wartawan usai audiensi di Kantor DPMPTSP Cianjur, Selasa (7/10/2025).
Namun, klaim atau pernyataan Herry tersebut berbeda dengan apa yang diinformasikan Sekretaris DPMPTSP Cianjur, Superi Faisal. “Tadi saya sudah tanyakan, ternyata Hukoci belum ada SLF untuk setiap unit bangunannya,“ ungkap Superi.
Untuk memastikan kebenarannya, pihaknya bersama dinas terkait lainnya akan melakukan pengecekan dan peninjauan langsung ke Perumahan Hukoci pada Rabu (8/10/2025).
“Kalau sesuai aturan, sebelum difungsikan atau digunakan itu harus terlebih dahulu memiliki SLF. Itu juga yang akan kami cek besok. Karena kalau tidak ada (SLF), sanksinya bisa sampai pembongkaran,“ tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, protes warga Perumahan Hukoci Green Residence masih terus berlanjut. Mereka menuntut pihak developer untuk segera menepati janjinya membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang menjadi kebutuhan warga perumahan.
Seperti diketahui, sebelumnya protes yang dilakukan warga Hukoci ini sempat viral di media sosial. Mereka meneriakkan dugaan kebohongan yang dilakukan developer bahkan sempat berencana akan mengadukannya ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pagi (7/10/2025) tadi, belasan warga Perumahan Hukoci mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur.
Saat beraudiensi dengan dinas-dinas terkait dan pihak developer, suasana sempat memanas terutama ketika perwakilan warga menyampaikan tuntutannya kepada pihak developer. Bahkan pasca-audiensi, warga juga sempat melakukan aksi orasi di depan Kantor DPMPTSP Cianjur.
Ketua RW 013 di Hukoci Green Residence, Daryana, mengatakan tuntutan pembangunan fasos dan fasum yang dituntut warga itu memang sudah menjadi kewajiban pihak developer untuk dilaksanakan segera.
“Pembangunan fasos fasum yang sudah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku itu di antaranya seperti masjid yang memang sudah ada, terus posyandu yang memang masih dalam proses pembangunan, dan lapangan yang saat ini belum sama sekali dilaksanakan, itu semuanya harus segera diselesaikan,” ujar Daryana kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Saat mediasi, pihaknya menuntut sekaligus memastikan segala macam persyaratan atau aturan yang sudah diatur dalam perundang-undangan, harus ditempuh oleh pihak developer.
“Jadi seperti izin ruang terbuka hijau (RTH) atau peryasratan aturan lainnya yang teretera sesuai di peraturan daerah itu, jangan sampai dilanggar oleh pihak developer,” tuturnya.(gil)







