Kemenkes Komitmen Akhiri Endemi HIV/AIDS pada 2030

BERITACIANJUR.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk mengakhiri endemi HIV AIDS pada 2030 mendatang. Hal tersebut menyusul seruan semua negara di dunia untuk mengendalikan penyebarluasan HIV AIDS.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Imran Pambudi mengatakan, sebagai bentuk dari komitmen tersebut, Kemenkes melakukan upaya penanggulangan HIV-AIDS dengan menempuh jalur cepat 95-95-95.

“Artinya mencapai target indikator 95% estimasi Orang Dengan HIV (ODHIV) diketahui status HIV-nya, 95% ODHIV diobati dan 95% ODHIV yang diobati mengalami supresi virus,” ujar Imran melansir website Kemenkes, Kamis (1/12/2022).

Namun, lanjutnya, menurut data tahun 2018-2022, capaian target tersebut khususnya pada perempuan, anak dan remaja masih belum optimal.

“Sebab, baru 79% Orang Dengan HIV (ODHIV) mengetahui status HIV-nya, baru 41% ODHIV yang diobati dan 16% ODHIV yang diobati mengalami supresi virus,” jelasnya.

Berdasarkan data modeling AEM, sambungnya, pada tahun 2021 diperkirakan ada sekitar 526,841 orang hidup dengan HIV dengan estimasi kasus baru sebanyak 27 ribu kasus. Di mana, sekitar 40 persen dari kasus infeksi baru tersebut terjadi pada perempuan.

“Penyebabnya beragam mulai dari pandemi Covid-19, retensi pengobatan ARV yang rendah, adanya ketidaksetaraan dalam layanan HIV serta masih dirasakannya stigma dan diskriminasi yang berawal dari kurangnya pengetahuan masyarakat tentang HIV-AIDS,” bebernya.

“Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak masih memerlukan penguatan,” lanjutnya

Menurutnya, penguatan strategi triple 95 dilakukan dengan menggencarkan promosi kesehatan, upaya pencegahan perilaku berisiko, penemuan kasus (skrining, testing, tracing) dan tatalaksana kasus.

Tak hanya itu, Kemenkes juga mencantumkan strategi pengendalian HIV-AIDS bagian dari Standar Pelayanan Minimum di Fasyankes. Strategi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Baca Juga  Api di Toko Material yang Ludes Terbakar dan Tewaskan 3 Karyawan Kembali Menyala

Selain dilakukan kepada perempuan, anak dan remaja, upaya tersebut juga dilakukan kepada semua siklus hidup mulai dari bayi baru lahir, balita, anak usia sekolah dasar, remaja, dewasa dan lansia. Hal ini untuk memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan pencegahan dan pengobatan sesuai kebutuhannya.

“Setiap orang yang berisiko terinfeksi HIV dapat datang ke fasyankes untuk melakukan tes. Bila hasil tes menyatakan terinfeksi HIV, segera minum ARV yang disediakan Pemerintah di fasilitas layanan kesehatan mampu tes dan pengobatan HIV,” terangnya.

Lebih lanjut, Imran menuturkan, betapa pentingnya peran dari seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan penanggulangan HIV-AIDS yang ditandai dengan dengan tercapainya Three Zero, yaitu zero infeksi baru HIV, zero kematian terkait AIDS, dan zero stigma-diskriminasi.

“Diperlukan dukungan semua pemangku kepentingan untuk mengatasi tantangan tersebut, baik oleh pemerintah Pusat dan daerah, akademisi/praktisi, masyarakat, swasta, dan media di sektor kesehatan dan di luar sektor kesehatan,” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *