Kenapa Warga Harus Buang Sampah Sesuai Jadwal? Ini Penjelasan DLH Cianjur

BERITACIANJUR.COM – Menciptakan lingkungan sehat dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Itulah tujuan dalam penerapan jadwal menyimpan sampah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, sampah organik dan nonorganik disimpan di tempat pembuangan sementara (TPS) dengan dikemas menggunakan kantong atau wadah yang berbeda sesuai dengan kategorinya, jadwalnya mulai pukul 20.00 hingga 24.00 Wib.

“Kenapa jadwal pembuangan sampahnya malam, agar di pagi harinya udara fresh. Karena kalau pagi ada tumpukan sampah, itu menganggu kesehatan. Makanya, mulai pukul 09.00 hingga 04.00 Wib sampahnya langsung kami angkut, jadi pagi sudah clear,“ ujarnya kepada beritacianjur.com

Pria yang karib disapa Hadi ini menyebutkan, ruas jalan yang sudah berjalan tertib antara lain, Cikaret, Arciko, Siliwangi, Selakopi, dr. Muwardi, Arif Rahman Hakim, Hos Cokroaminoto, serta Mangunsarkoro

“Titik-titik tersebut relatif sudah tertib. Warga-warga di wilayah tersebut sudah mulai paham dan tertib dengan jadwal pembuangan sampah,“ ungkapnya.

Selain untuk menciptakan pagi yang fresh dan sehat, Hadi mengatakan, tujuan jadwal pembuangan sampah yang dilakukan malam ditujukan agar tidak menganggu aktivitas pada pagi hari yang berbarengan dengan jadwal keberangkatan sekolah dan kantor.

“Jadi intinya, kalau penanganan sampah sudah selesai sejak malam, maka pagi hingga sorenya sudah clear. Lingkungannya sehat, warganya juga nyaman,“ pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DLH Cianjur mengingatkan masyarakat untuk tertib dan mematuhi jadwal pembuangan atau penyimpanan sampah yang sudah ditentukan, yakni mulai dari pukul 20.00 hingga 24.00 Wib.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) DLH Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa, menyebutkan imbauan tersebut disampaikan karena hingga saat masih ada warga yang masih membuang sampah sembarangan atau di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

“Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor: B/600.1.17.3/0040/DLH/03/2025 tentang Pemilahan Sampah Organik/Sampah Nonorganik dan Jadwal Pengangkutan Sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS),“ ujarnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timeline