BERITACIANJUR.COM – Penjelasan salah seorang anggota KPU Cianjur yang mengatakan pihaknya memiliki rahasia dan aturan tersendiri saat dimintai data informasi publik oleh wartawan, Selasa (10/11/2020), menuai reaksi keras dari Masyarakat Peduli Cianjur (MPC).
Ketua MPC, Jajang Supardi menegaskan, penjelasan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KPU Cianjur, Rustiman benar-benar sudah janggal dan harus bisa dijelaskan kepada publik terkait maksud dan tujuannya. Pasalnya, kata dia, keterbukaan informasi publik adalah sesuai apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 17.
“Kenapa data informasi publik jadi rahasia KPU? Aturan KPU mana yang bisa membantah Undang-Undang. Ini janggal dan terkesan ada yang sedang ditutup-tutupi. Kami akan segera menggelar aksi agar KPU bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan sikapnya,” ujarnya kepada beritacianjur.com.
Menurutnya, KPU Cianjur khususnya Rustiman tak bisa merasa lebih berhak atas data yang bersifat informasi publik. Pasalnya warga atau semua pihak juga memiliki hak untuk mengetahuinya. “Batas untuk membuka atau tidak membuka (informasi) adalah berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 yaitu mengenai Undang-Undang Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu hanya yang memiliki sifat ketat, terbatas, dan rahasia,” paparnya.
Jajang menjelaskan lebih jauh 7 alasan mengapa informasi tidak boleh dibuka untuk publik sesuai Undang-Undang tersebut, yaitu pertama bila informasi itu menghambat proses penegakan hukum. Kedua, informasi mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Ketiga, informasi tersebut membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam, informasi yang membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik. Ketujuh, informasi berisi data pribadi masyarakat.
“Nah, soal data atau informasi soal penyerapan anggaran sosialisasi itu tak bisa jadi rahasia KPU karena itu bersifat informasi publik. Tak ada alasan bagi KPU untuk menutup-nutupinya kepada publik, apalagi kepada jurnalis atau media yang sudah jelas menjadi tugasnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, wartawan punya aturan dan ada Undang-Undang Pers, tapi kami juga punya rahasia dan aturan tersendiri. Itulah yang dikatakan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KPU Cianjur, Rustiman saat dimintai data penyerapan anggaran sosialisasi Pilkada Cianjur 2020 di Kantor KPU Cianjur, Selasa (10/11/2020).
Sontak, statement Rustiman tersebut menuai berbagai reaksi negatif dari sejumlah kalangan. Menurut Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Cianjur (CRC), Anton Ramadhan, kinerja Rustiman harus benar-benar dievaluasi karena sudah mengambat dan menghalangi kerja seorang jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers.
“Ingat, ini sifatnya informasi publik, kenapa jadi rahasia KPU? Pada Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya kepada beritacianjur.com.
Dengan kejadian tersebut, Anton mengaku aneh dan semakin memperkuat dugaan peyimpangan pada penyerapan sosialisasi Pilkada Cianjur 2020. “Ini benar-benar aneh, janggal, kok informasi publik dibilang rahasia KPU sih. Ini harus diusut karena terkesan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Senada dengan Anton, seorang aktivis, Ahmad Anwar juga menilai kinerja Rustiman harus segera dievaluasi dan aparat penegak hukum juga harus mulai menyoroti dugaan penyimpangan di KPU yang semakin menguat.
“Kok bisa bilanga rahasia, itu kan data informasi publik, ada apa dengan KPU? Ini benar-benar janggal,” pungkasnya.(gie)