Lanjutan Kasus Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Penuhi Panggilan DPMD

BERITACIANJUR.COM – Seorang Kepala Desa di Karangtengah memenuhi panggilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, Senin (16/11/2020). Hal tersebut menindaklanjuti adanya laporan atau pengaduan warga terkait hubungan di luar nikah alias layaknya hubungan suami istri antara sang kades dengan warganya.

Kepala Bidang Bina Tata Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan DPMD Cianjur, Asep Suhendra Abdurachman membenarkan hal itu. Menurutnya, pihak kades atau terlapor akan berupaya melakukan mediasi dengan pihak pelapor.

“Hasil pertemuannya, pihak kades yang didampingi pengacara akan melakukan mediasi langsung dengan pelapor. Untuk selanjutnya, kami akan menunggu hasil mediasi tersebut. Terlapor penuhi panggilannya pada Senin (16/11/2020,),” ujarnya kepada beritacianjur.com belum lama ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, Gilang menerangkan terdapat 4 hal hasil dari pertemuannya dengan DPMD Cianjur. Pertama, sambung dia, secara umum kliennya bertanggung jawab terhadap anak sesuai kemampuan dan pendapatan.

“Kedua, dari keluarga sudah melakukan proses musyawarah tentang persoalan ini, akan tetapi pihak keluarga kades tidak bertemu dengan pelapor dan hanya ditemui oleh ibunya pelapor. Ketiga persoalan ini tidak tepat di bawa ke ranah birokrasi instansi karena histori ini terjadi pasca terlapor belum menjabat sebagai Kepala desa,” jelasnya.

Gilang menambahkan, persoalan lainnya terkait hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA). Menurutnya, hasil tes DNA di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu baru diduga bahwa pelapor merupakan ayah kandung dari bayi yang dilahirkan pelapor. Alhasil ia berharap agar tidak ada yang menjustice bahwa perlakuan terlapor ini yang salah.

“Klien kami memang siap dan sudah bertanggung jawab. Tapi kami juga punya rasa penasaran kami, apakah benar anak itu anak kandung klien kami? Apakah benar saat pelapor berhubungan dengan klien kami itu itu status pelapor sudah cerai dengan mantan suaminya? Kami menuntut agar mantan suami pelapor bisa didatangkan juga,” ucapnya.

Baca Juga  Banjir Leles, Air Setinggi Dada Orang Dewasa, 4 Kecamatan Terdampak

“Tes DNA itu harus benar-benar dianalisis, harus ada pembanding. Kami berharap mantan suaminya juga didatangkan agar hasil tes DNA-nya ada pembanding. Siapa yang persentasenya lebih besar,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, pelapor yang merupakan warga Kecamatan Karangtengah berinisial Y mengaku sedih sekaligus heran dengan pernyataan terlapor. Menurutnya, jika pihak terlapor meragukan hasil tes DNA dari RSHS Bandung yang hasilnya menunjukkan derajat kemungkinan terlapor
sebagai ayah kandung 99,99999999997%, maka seharusnya bisa langsung mempertanyakan kepada pihak rumah sakit.

“Saya heran ketika mereka masih mempertanyakan hasil tes DNA. Hasilnya tuh dilihat bersama-sama, kenapa sekarang keberatan atau meragukan hasilnya? Lagian jika masih ragu, kenapa tidak disampaikan saat masih di RSHS? Apa mereka juga meragukan RSHS Bandung? Hal yang paling penting, sebelum dilakukan tes, saya dan terlapor menandatangani persyaratan dari dokternya, salah satunya soal jangan ada konflik atau permasalahan setelah tes DNA, lalu kenapa sekarang hasilnya masih dipermasalahkan?” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (18/11/2020).

Terkait pihak terlapor yang mengklaim sudah bertanggung jawab, Y langsung membantahnya jika hal itu hanya sebatas pernah memberikan sejumlah uang untuk membantu biaya lahiran dan syukuran. “Pihak terlapor tak pernah tahu berapa biaya seluruhnya untuk lahiran dan lain-lain. Ditambah untuk biaya sehari-harinya juga saya yang tanggung sendiri. Pengacara saya pernah mengirimkan foto anak saat sakit, tapi tak ada respon dari terlapor, apa itu yang disebut sudah bertanggung jawab?” tegasnya.

Ia juga mengaku heran dengan pernyataan pihak terlapor yang terkesan tak ingin disebut bahwa perlakuannya salah. “Sejak awal, saat melaporkan ke DPMD, saya secara jujur menyampaikan bahwa masalah ini merupakan konsekuensi dari sebuah perbuatan. Tapi harus diingat, anak yang dilahirkan itu tidak bersalah dan tetap suci yang masa depannya harus dilindungi. Ini kok sudah berbuat masih tidak mau disebut salah,” pungkasnya.

Baca Juga  Awas, Beberapa Kali Langgar Aturan, Panitia Pilkades Mekarsari Diawasi

Diberitakan sebelumnya, seorang Kades di Kecamatan Karang Tengah dilaporkan warganya DPMD Cianjur. Laporan atau pengaduan tersebut terkait hubungan di luar nikah alias layaknya hubungan suami istri antara sang kades dengan warganya.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Bina Tata Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan DPMD Cianjur, Asep Suhendra Abdurachman. Menurutnya, laporan atau pengaduan tersebut diterimanya pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.

“Iya benar, kemarin ada warga yang melaporkan seorang kades di Kecamatan Karang Tengah. Untuk selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti, melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk meminta keterangan,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Kamis (12/11/2020).

Sementara itu, seorang warga yang mengaku korban berinisial Y mengatakan, laporan tersebut dilakukan dengan harapan mendapatkan titik terang atau solusi dari persoalan yang tengah dihadapinya. Ia mengaku, hingga saat ini belum ada bentuk kejelasan tanggung jawab dari kades.

Ia menceritakan, hubungannya dengan kades berjalan sejak Agustus 2019. Dari hubungannya tersebut, lahir seorang bayi pada 15 Juni 2020. Selanjutnya, sambung dia, pada September 2020, ia bersama kades dan keluarga kades bersepakat untuk melakukan test DNA dan hasilnya menunjukkan bahwa bayi tersebut benar merupakan anak kandung sang kades.

“Tes DNA-nya di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Hasilnya keluar pada 5 Oktober 2020 dan dinyatakan bahwa dia (kades) tidak dapat disingkirkan dari
kemungkinan sebagai ayah kandung. Hipotesis terbukti dengan derajat kemungkinan
sebagai ayah kandung 99,99999999997%,” akunya.

Meski tes DNA tersebut merupakan kesepakatan bersama dan hasilnya sudah keluar, namun Y mengaku kecewa. Pasalnya hingga saat ini sang anak tidak mendapat perhatian dari sang ayah kandungnya,
baik dalam bentuk kasih sayang secara moril mapun materil.

Baca Juga  CRC Ingatkan Wakil Rakyat Coret 'Dana Siluman' Rp9,8 M

“Atas peristiwa ini, kami sekeluarga mengalami tekanan psikologis dan sorotan negatif di lingkungan masyarakat. Saya sangat kecewa, karena dia (kades) belum menunjukkan bentuk tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Y mengaku, sebelum melapor dirinya pernah menempuh jalur kekeluargaan dan dipertemukan dengan pihak terlapor beserta istri dan keluarga besarnya. Namun menurutnya bukan solusi yang didapatkan, melainkan sebaliknya alias tak ada kejelasan.

Beritacianjur.com mencoba menghubungi terlapor untuk mengonfirmasi secara langsung. Namun hingga berita ini diturunkan, terlapor belum memberikan tanggapan. “Siapa yang melapor?” pungkas Terlapor singkat tanpa melanjutkan komunikasi.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *