Beritacianjur.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut LSM Cianjur yang merupakan suruhan Bupati Cianjur turut dipanggil sebagai saksi, dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perwakilan dari LSM Cianjur bernama Kendar Sukendar yang merupakan warga Cianjur tersebut, dipanggil ke KPK pada Rabu (4/12/2019) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kendar dipanggil ke KPK tak hanya berkaitan dengan kasus di Indramayu saja, namun juga diduga adanya kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Cianjur, yang diduga melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Dugaan tersebut diperkuat dengan pernyataan yang dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, kasus suap seperti halnya di Indramayu diduga kuat terjadi juga di Cianjur.
“Ya, saya mendapatkan informasi itu. Dugaannya, kasus suap di Indramayu terjadi juga di Cianjur dengan melibatkan pihak swasta yang sama. Selain Kendar yang disebut KPK dari LSM Cianjur, ada juga pengusaha bernama Carsa AS (CAS) dan orang kepercayaannya berinisial CC,” ungkapnya kepada beritacianjur.com Jumat (6/12/2019).
Di Indramayu, sambung Anton, Carsa disebut KPK sebagai pemberi. Sementara sebagai penerima suap yakni Bupati Indramayu nonaktif Supendi (Rp200 juta), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (Rp350 juta dan sepeda), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (Rp560 juta). Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Sedangkan di Cianjur, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Anton mengatakan, diduga Carsa memberikan sejumlah uang kepada Kendar yang disebut-sebut untuk kepentingan Plt Bupati Cianjur.
“Informasinya sih Carsa juga mengambil proyek di Cianjur. Uang yang diberiksan Carsa itu untuk pengamanan proyek dan diduga diminta untuk kebutuhan THR Plt Bupati. Dugaannya, proyeknya di sejumlah dinas, salah satunya di Dinas PUPR Cianjur,” katanya.
“Sebagian informasinya memang dari KPK, tapi ini kan baru dugaan, kita tunggu saja proses yang lagi dilakukan KPK. Soal pemanggilan Kendar, KPK melayangkan surat panggilan nomor SPGL/8277/DIK.01.00/23/11/2019,” katanya.
Sementara itu, saat hendak mengonfirmasi ke Pendopo, Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 10.30 Wib, Plt Bupati Cianjur tak berada di tempat. Berdasarkan informasi, Herman bersama sejumlah pejabat Pemkab Cianjur lainnya tengah pergi ke Yogyakarta.(gie)