Nekat Jualan Sabu, Honorer KAI Ngaku Hasilnya untuk Kebutuhan Pribadi, Gaji Habis untuk Cicilan Rumah 

BERITACIANJUR.COM – Seorang pegawai honorer Unit JJ KAI Daops 2 Bandung, FS (30) mengaku dirinya nekat berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tugas saya ambil barang, terus membaginya dalam paket kecil. Setelahnya saya sebar lagi dengan cara tempel di tempat yang sudah dijanjikan dengan pembeli. Sekali transaksi saya dapat uang Rp750 ribu,” ujar FS, Rabu (12/6/2024).

Sementara untuk gajinya sebagai petugas perawatan jalur kereta, FS mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta. Namun, uang itu sebagian besar habis dibayarkan cicilan ke bank untuk memperbaiki rumah yang terdampak gempa Cianjur pada 2022 lalu.

“Rumah kan rusak saat gempa, nunggu bantuan tahap 4 belum cair. Makanya pinjam ke bank buat perbaiki rumah,” ujarnya.

“Kalau gaji habis untuk cicilan bank dan kebutuhan lain. Jadinya berjualan narkoba jenis sabu,” tambahnya.

Diketahui, FS ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Cianjur.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama menuturkan, penangkapan FS berdasarkan laporan masyarakat di mana ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor.

“Jadi pemotor ini bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kemudian kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Septian.

Polisi pun memergoki FS tengah mengambil sesuatu di rerumputan di belakang sekolah, ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Cianjur.

“Jadi pelaku berinisial FS ini mengambil sebuah bungkus rokok di rerumputan di belakang sekolah. Setelah kami periksa, ternyata isinya sebuah paket sabu seberat 4,75 gram,” jelas Septian.

Menurutnya, di dalam tas yang dibawa pelaku juga ditemukan rompi bertuliskan JJ Daops 2 Bandung. Diduga pelaku tersebut mengambil paket barang haram yang akan diedarkan setelah pulang bekerja.

“Ditangkapnya tadi malam, ditemukan juga rompi KAI. Kemungkinan dia baru pulang kerja dan mengambil sabu tersebut untuk diedarkan kembali dalam paket kecil,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan

Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *