BERITACIANJUR.COM – Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Lidya Indayani Umar secara tegas mengatakan, praktik kawin kontrak merupakan trafficking atau perdagangan orang berkedok agama.
“Pada kenyatannya itu adalah tindak pidana perdagangan orang atau trafficking dengan kedok pernikahan agama. Padahal aslinya hanya wali-walian dan penghulunya juga penghulu sewaan bukan asli,” ujar Lidya, Selasa (16/4/2024).
Ia mengatakan, kawin kontrak tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, karena jika dibiarkan akan membuat kaum perempuan menjadi korban.
“Kalau tidak segera dicegah lebih intensif maka akan banyak perempuan yang menjadi korban. Kebanyakan dari korban ini kan dijebak, diiming-imingi bekerja padahal mereka dikawinkontrakan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok kawin kontrak berhasil ditangkap polisi.
Pelaku bernama RN (21) dan LR (54) merupakan dua mucikari yang kerap menjajakan gadis-gadis Cianjur pada pria hidung belang asal Timur Tengah, India, dan Singapura dengan mahar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan pelaku sejak 2019 lalu, di mana korbannya diduga sudah cukup banyak dan bahkan ada yang masih berstatus sebagai siswa SMA.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.(gap)







